JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mereklamasi dua kawasan di pantai utara seluas 1.700 hektar. Keduanya adalah kawasan Ancol seluas 700 hektar dan kawasan Kapuk Naga Indah seluas 1.000 hektar, yang berlokasi di perbatasan antara DKI Jakarta dan Kabupaten Tangerang.
Dua kawasan ini akan menjadi prioritas utama dalam program reklamasi di Provinsi DKI Jakarta. Reklamasi dilakukan karena semakin tingginya pertumbuhan penduduk di Jakarta setiap tahun sehingga dua kawasan itu akan dikembangkan menjadi kawasan hunian dan komersial.
Saat ini, penyusunan rencana induk reklamasi dan pengembangan kawasan dalam tahap pengkajian. Penyusunan rencana induk pantai utara (pantura) akan disesuaikan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2010-2030 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, sebelum rencana pengembangan dilaksanakan, ia telah meminta adanya pengkajian terkait beberapa hal. Di antaranya proyeksi pertumbuhan penduduk yang dapat ditampung, penyediaan sarana dan prasarana seperti utilitas, kualitas lingkungan di daerah tersebut, serta rasio jumlah hunian komersial yang ada.
“Hal itu masih diperdebatkan karena beberapa ahli mengatakan kita harus bertolak dari panduan perencanaan RTRW. Sementara itu, pihak lain mengatakan, kita harus membuat proyeksi berapa kapasitas maksimum yang dapat ditampung sebelum dilakukan perencanaannya. Hal itulah yang akan dikaji lebih dalam,” ujar Fauzi Bowo seusai pertemuan dengan Tim Pertimbangan Urusan Tanah di Balaikota DKI, Selasa (6/4/2010).
Diuruk atau dikeringkan?
Selain mengkaji rencana pengembangan, Pemprov DKI juga masih menelaah sistem reklamasi yang akan diterapkan, yaitu apakah akan menerapkan sistem pengurukan tanah atau mengeringkan air laut. Jika langkah yang diambil adalah pengurukan tanah, maka akan ada rencana pengadaan pasir pengurukan yang kemungkinan besar akan diambil dari Selat Sunda.
Berdasarkan rencana pengembangan, kawasan ini tidak hanya akan dijadikan sebagai kawasan hunian dan komersial, tetapi juga akan menjadi wilayah untuk penambahan ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta. Dari rencana reklamasi sekitar 1.700 hektar, sekitar 20 persennya atau 340 hektar akan dikembangkan sebagai kawasan publik hijau. Langkah itu dilakukan agar target ideal RTH Jakarta sebesar 30 persen dari total luas keseluruhan bisa terpenuhi. Salah satu upaya pemenuhan itu adalah dengan penanaman mangrove di sepanjang pantai.
“Tidak hanya untuk RTH, wilayah yang direklamasi akan disyaratkan bahwa kondisi fisiknya dibangun sedemikian rupa agar dapat mengantisipasi peningkatan permukaan air laut, yang diperkirakan akan bertambah setinggi 30 sentimeter dalam lima tahun ke depan,” ucap Fauzi Bowo.
Untuk mengantisipasi terjadinya rob, pemerintah akan membangun bendungan dan menyediakan pompa air. Alternatif lainnya, membangun sea wall untuk mencegah air laut naik ke daratan.