Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhimpunan Penghuni Tak Berjalan Efektif Awasi Kependudukan

Kompas.com - 29/03/2010, 08:03 WIB

Kewajiban membentuk PPRS diatur dalam Pasal 19 Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Ketentuan ini menyebutkan, penghuni wajib membentuk perhimpunan penghuni. Selanjutnya, perhimpunan penghuni dapat menunjuk badan pengelola yang bertugas mengawasi penggunaan, memelihara, memperbaiki barang bersama di rumah susun. Seharusnya PPRS menjadi titik awal pembentukan RT atau RW di hunian vertikal.

Penghunian di rumah susun, terutama apartemen mewah, kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, polisi berkali-kali menemukan kasus pabrik narkoba di apartemen dan kasus pembunuhan.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Kristian Siagian mengatakan, akses ke apartemen mewah masih susah bagi orang umum.

Namun, idealnya, pengurus RT maupun RW setempat tetap bisa memantau penduduknya meskipun tinggal di apartemen mewah.

Namun kenyataannya, mantan pegawai Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat, Rahmat, pernah mendapat penolakan ketika akan masuk ke apartemen.

Penjagaan, terutama bagi orang yang bukan penghuni, teramat ketat. Petugas keamanan akan menanyakan keperluan masuk dan menyematkan kartu pengunjung kepada tamu. Kendaraan tamu pun harus diletakkan di luar halaman apartemen. Bagi penghuni, pengelola menjamin kenyamanan. ”Kami tidak tahu mereka beraktivitas apa. Mereka juga bisa langsung masuk ke ruangan pribadi tanpa harus menjalani pemeriksaan,” kata Rooskurniani. (Andy Riza Hidayat/KOMPAS Cetak)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com