Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Kepemilikan Asing Bukan HGB, Tapi Hak Sewa dan Hak Pakai

Kompas.com - 24/03/2010, 08:34 WIB

Di Malaysia, Singapura, dan Hongkong tidak dikenal istilah hak pakai untuk properti. Kepemilikan properti di Singapura, misalnya, hanya terbagi dua, yaitu freehold yang seperti hak milik dan leasehold. Leasehold serupa dengan hak guna bangunan di Indonesia, yaitu memiliki properti dengan waktu terbatas.

”Yang dibutuhkan saat ini adalah revisi undang-undang agraria, yang mengatur jenis kepemilikan tanah,” ujar Anton.

Dia menegaskan, tanpa aturan yang jelas, sulit mengharapkan warga asing mau membeli properti lebih banyak untuk menggerakkan sektor riil di Indonesia.

Pembiayaan oleh asing
Persoalan yang harus diantisipasi, menurut Suharso, adalah pembiayaan properti oleh warga asing.

Suharso menengarai, ada kemungkinan investor asing hendak membeli properti di Indonesia dengan pembiayaan dari bank lokal dan memanfaatkan properti itu untuk disewakan. Selanjutnya, uang sewanya dipakai untuk mencicil kredit dari bank lokal.

”Yang menjadi persoalan, bagaimana warga asing membiayai pembelian properti di Indonesia. Saya ingin membatasi hal itu,” ujar Suharso.

Berdasarkan riset Konsultan Properti Jones Lang LaSalle Indonesia, potensi pasar properti bagi konsumen asing saat ini diperkirakan mencapai 83.000 orang. Jumlah tersebut tidak termasuk potensi turis asing yang berwisata secara rutin ke Indonesia dan berminat memiliki hunian di daerah wisata, seperti Bali. (Brigita Maria Lukita/KOMPAS Cetak)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com