JAKARTA, KOMPAS.com - Tak bisa dibantah, kalau dikatakan bahwa praktik mafia peradilan di Tanah Air sudah merasuk hingga ke semua lini dalam struktur aparat peradilan itu sendiri. Mulai dari tingkat penyelidikan hingga terdakwa dijebloskan ke penjara, semua tahapan biasa digunakan sebagai alat untuk memperkaya diri. Inilah pola-pola dalam praktik mafia peradilan:
KEPOLISIAN
A. Tahap Penyelidikan
1. Permintaan uang jasa
- Laporan ditindaklanjuti setelah menyerahkan uang jasa.
2. Penggelapan perkara
- Penanganan perkara dihentikan setelah ada kesepakatan membayar sejumlah uang kepada polisi.
B. Tahap Penyidikan
1.Negosiasi Perkara
- Tawar menawar pasal yang dikenakan terhadap tersangka dengan imbalan uang yang berbeda-beda.
- Menunda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan.
2. Pemerasan oleh Polisi
- Tersangka dianiaya lebih dulu agar mau kooperatif dan menyerahkan uang.
- Mengarahkan kasus lalu menawarkan jalan damai.
C. Pengaturan Ruang Tahanan
- Penempatan di ruang tahanan menjadi alat tawar-menawar.
KEJAKSAAN
1. Pemerasan
- Penyidikan diperpanjang untuk merundingkan uang damai.
- Surat panggilan sengaja tanpa status "saksi" atau "tersangka", pada ujungnya saat pemeriksaan dimintai uang agar statusnya tidak menjadi "tersangka".
2. Negosiasi Status
- Perubahan status tahanan seorang tersangka juga jadi alat tawar-menawar.
3. Pelepasan Tersangka
- Melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau sengaja membuat dakwaan yang kabur (obscuur libel) sehingga terdakwa divonis bebas.
4. Penggelapan Perkara