Tergantung Luasan
Masing-masing daerah memiliki ketentuan sendiri tentang besaran biaya retribusi IMB. Di DKI Jakarta, jumlah yang mesti dibayarkan didasarkan pada Peraturan Daerah No 1 tahun 2006 tentang Retribusi Daerah.
Menurut peraturan tersebut, retribusi IMB dihitung berdasarkan Pelaksanaan renovasi baru boleh dilakukan setelah surat IMB terbit. rumus : luas total lantai bangunan x harga satuan.
Jika renovasi berupa penambahan lantai atau penambahan luas bangunan, maka biaya retribusi dihitung dari luas total lantai bangunan tambahan x harga satuan.
Jika renovasi tidak menambah luas bangunan, maka rumusnya: 25 persen x (luas total lantai bangunan perubahan x harga satuan). Sedangkan jika renovasi pada area yang sulit dihitung luasnya, misalnya fasad, maka retribusinya: 1,75 persen X biaya pelaksanaan perubahan.
Nah, kalau dilihat-lihat, biaya mengurus IMB tidak terlalu mahal kan?
Proses Pengajuan IMB
Tahap I : Penyerahan Dokumen dan surat-surat yang diperlukan
Tahap II : Petugas lapangan akan memeriksa dan mengecek apakan ada masalah di lapangan.
Tahap III : Jika tidak ada masalah dapat langsung membayar di loket
Tahap IV : Pembuatan papan IMB. Papan kuning ini dapat dibuat sendiri dengan mengacu pada ketentuan yang ada atau dapat membelinya di loket.
Tahap V : IMB akan selesai dalam waktu 8 hari kerja setelah pembayaran selesai. (Tabloid Rumah/Rahma Yulianti)