Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Tradisional Cocok untuk Daerah Rawan Gempa

Kompas.com - 06/10/2009, 08:15 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Konstruksi bangunan rumah tradisional dari bahan utama kayu, perlu dijadikan contoh rumah yang aman dihuni bagi penduduk di daerah-daerah yang rawan gempa.

Mantan Ketua Ikatan Arsitek Indonesia Sumatera Utara, Tavip Kurniadi Mustafa di Medan, Senin (5/10), mengatakan, konstruksi bangunan rumah tradisional bagus pada daerah yang rawan gempa, karena konstruksi bangunannya ringan, sehingga bila ada gempa dapat meminimalisir keruntuhan.

"Puluhan tahun lalu juga terjadi gempa, namun bangunan tradisional itu masih dapat bertahan kokoh hingga sekarang, sehingga perlu untuk ditiru masyarakat," katanya.

Tavip memberikan contoh, banyaknya bangunan runtuh akibat gempa di Sumatera Barat, disebabkan konstruksi bangunan terlalu berat dan pondasi lemah, sehingga bangunan rubuh.

Terlebih pembangunan rumah toko (Ruko), jarang menggunakan jasa para arsitektur sebelum membangun agar dapat diketahui komposisi konstruksi yang tepat, sehingga banyak Ruko kini berbahaya karena rentan runtuh bila gempa terjadi.

Pembangunan gedung perlu diatur dalam peraturan daerah (Perda), agar proses pembangunan sesuai dengan peraturan yang diharapkan bisa membuat standar bangunan untuk jenis bangunan tertentu, sehingga bila berbeda fungsi maka berbeda standar.

Selama ini, peraturan yang ada hanya sebatas izin mendirikan bangunan (IMB), namun peraturan tersebut tidak fokus pada standar dan ketentuan komposisi konstruksi bangunan, melainkan hanya sebatas peraturan mengenai retribusi saja.

Bangunan bertingkat, sangat rentan runtuh bila diterpa gempa, sehingga pembangunan bangunan bertingkat harus diperiksa dan dipantau dengan teliti, upaya tersebut agar tidak membawa bahaya.

Ruko yang selayaknya diperuntukkan sebagai tempat berdagang ataupun bengkel, banyak digunakan sebagai rumah sakit, sarana pendidikan, sehingga bila gempa, berpotensi merenggut korban jiwa.

Perlu izin dan pengawasan yang ketat untuk pembangunan rumah bertingkat maupun gedung, seharusnya bangunan yang memiliki fungsi yang berbeda, memiliki aturan berbeda juga, agar konstruksi pembangunannya dapat disesuaikan dengan fungsi masing-masing.

Sementara dosen Fakultas Teknik Sipil Universitas Negeri Medan, Meuthia Fachruddin menambahkan, ruko-ruko di kota, kebanyakan dibangun tanpa perhitungan konstruksi yang baik, sehingga berpotensi mengakibatkan korban nyawa.

Undang-Undang No.18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi harus benar-benar diterapkan oleh seluruh pihak yang akan melakukan pembangunan, upaya itu dilakukan agar tidak berdampak pada korban nyawa akibat kelalaian dalam pembangunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com