JAKARATA, KOMPAS - Diizinkannya asing memiliki properti di Indonesia akan meningkatkan pertumbuhan industri properti di Tanah Air. Oleh karena itu, pemerintah mendatang diharapkan berkomitmen merevisi Undang-Undang Agraria dan peraturan kepemilikan atas properti asing di Indonesia.
Demikian disampaikan anggota Komisi IV DPR, Enggartiasto Lukita, di Jakarta, Jumat (14/8). Dijelaskan, hingga menjelang berakhirnya pemerintahan periode 2004-2009, belum tampak kesungguhan pemerintah merevisi aturan tentang kepemilikan properti asing.
”Ada kesan pemerintah tidak niat merevisi UU Agraria dan peraturan kepemilikan rumah tempat tinggal oleh orang asing. Jika pemerintah tidak juga menunjukkan langkah serius, DPR mendatang bisa menggunakan hak inisiatif,” ujarnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia menyebutkan, warga negara asing boleh memiliki satu unit rumah tinggal dalam waktu paling lama 25 tahun.
Menurut Enggartiasto, idealnya kepemilikan properti oleh asing adalah 70 tahun. Dan, kepemilikan properti oleh asing hanya untuk hunian apartemen sehingga tidak akan membuat asing memiliki lahan di Indonesia. ”Ini tidak bertentangan dengan UUD 1945,” kata Enggartiasto.
Pengembang properti Ciputra mengemukakan, kepemilikan properti asing di Indonesia dengan jangka waktu hanya 25 tahun jauh tertinggal dibanding Singapura, Malaysia, dan Thailand, yang menetapkan jangka waktu lebih lama.
”Jangka waktu kepemilikan yang pendek kian memberatkan ketika muncul hambatan dalam perpanjangan izin. ”Setiap memperpanjang izin selalu mengalami mimpi buruk,” ujarnya.
Ciputra menegaskan, dibukanya peluang asing memiliki aset properti di Indonesia akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan berdampak positif bagi industri properti, dan industri lain yang terkait.
Menanggapi hal itu, Menteri Negara Perumahan Rakyat Muhammad Yusuf Asy’ary mengemukakan, upaya membuat ketentuan tentang kepemilikan properti oleh warga asing di Indonesia menghadapi hambatan karena bertentangan dengan UU Pokok Agraria.
Dijelaskan, revisi aturan kepemilikan properti untuk warga asing perlu dilakukan sepanjang ada pembatasan, antara lain, harga hunian melebihi Rp 1 miliar per unit.
”Pada masa mendatang, melalui kerja sama dengan semua pemangku kepentingan perumahan, mudah-mudahan kepemilikan asing di Indonesia dapat direalisasikan. Saya titipkan kepada menteri yang akan datang untuk memperjuangkan hal ini,” ujar Yusuf Asy’ary.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.