Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpera Imbau Pemda Buat Perda Perumahan

Kompas.com - 13/08/2009, 21:57 WIB

BATAM, KOMPAS.com - Menteri Negara Perumahan Rakyat Yusuf Asy'ari mengimbau pemerintah daerah membuat peraturan daerah tentang perumahan yang dapat mendorong rakyat miskin untuk memiliki rumah.

"Perlu perda atau perwako (peraturan walikota) yang berpihak kepada rakyat miskin untuk memperoleh rumah," kata Menteri usai meresmikan Rusunami Pekerja Muka Kuning di Batam, Kamis (13/8).

Perda atau perwako itu, kata dia, berupa kebijakan yang memberikan kemudahan perizinan kepada pengembang yang hendak membuat rumah sederhana.

Menurut dia, dengan kemudahan pembuatan izin, maka akan semakin banyak pengembang yang tertarik membuat perumahan sederhana. Selain kemudahan perizinan, kata dia, pembuatan izin untuk perumahan sederhana juga sebaiknya diatur agar dibebaskan dari biaya.

"Kami memahami daerah butuh PAD, namun, PAD bisa didapatkan dari pengembang yang hendak membuat perumahan real estate. Disilang," kata dia.

Dengan pembebasan biaya perizinan, ia mengatakan maka akan menekan pengeluaran produksi, sehingga, harga rumah sederhana dapat lebih ditekan.

Perda atau Perwako perumahan, kata dia, juga dapat mengakomodir pengaturan lokasi perumahan yang layak. "Urusan perumahan tidak hanya sebatas tempat tinggal, tapi sosial kultural," katanya.

Menurut menteri, sudah ada beberapa kota di Indonesia yang menerapkan perda atau peraturan walikota tentang perumahan. "Jakarta sudah ada," kata dia.

Di tempat yang sama, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menyatakan sepakat dengan menteri tentang perlunya perda yang mengatur perumahan. "Itu bagus, Batam belum ada, nanti kita buat," kata Wali Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau