Kelima adalah mengamankan akses gedung melalui area servis.
Akses ke dalam gedung, seperti atap, ruang mesin lift, dan masukan udara, harus diamankan untuk mencegah penyusupan.
Sekali lagi, desain tidak dapat mencegah suatu gedung menjadi sasaran serangan teroris berbentuk bom. Yang dapat dilakukan adalah meminimalkan dampak apabila serangan terjadi.
Penerapan langkah-langkah di atas memerlukan biaya cukup signifikan. Namun, mengingat sudah sekian sering terjadi serangan bom oleh teroris di Indonesia, ada baiknya pihak pemilik gedung, baik yang sudah ada maupun yang akan dibangun, mulai memikirkan faktor antiterorisme pada desain. (Dony I Pasaribu