PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Suaka margasatwa Sungai Lamandau di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah dirambah praktik penebangan liar. Tim operasi seksi konservasi wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah bersama Kelompok Pelestari Ekosistem Lamandau pada Senin (4/5) lalu berhasil menangkap tiga pelaku pembalakan liar tersebut.
"Saat ini ketiga pelaku sudah kami serahkan kepada Kepolisian Resor Sukamara untuk diproses lebih lanjut," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah (BKSDA Kalteng), Eko Novi ketika dihubungi dari Palangkaraya Selasa (5/5).
Salah seorang pelaku yang berinisial Wdd berasal dari Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, adapun dua pelaku lainnya - yakni Rhm dan Mtn - adalah warga Kabupaten Sukamara.
Terungkapnya kasus penebangan liar di dalam suaka margasatwa Sungai Lamandau ini didahului adanya laporan masyarakat yang menengarai adanya praktik pembalakan di kawasan konservasi tersebut. Selain menangkap pelaku, tim operasi juga menemukan satu unit truk, gergaji mesin, dan lima meter kubik kayu jenis belangeran. Tidak jauh dari lokasi penangkapan, tim juga menemukan 59 tonggak kayu belangeran dengan diameter berkisar 25 sentimeter hingga 55 sentimeter.
Meskipun belangeran bukan termasuk jenis tumbuhan yang dilindungi, kata Eko, tindakan para pelaku pembalakan liar tersebut tidak dibenarkan karena pohon yang ditebangi tersebut masuk dalam kawasan konservasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.