KARIMUN, KOMPAS.com - Ketua Komisi C DPRD Karimun yang membidangi lingkungan, M. Yusuf Sirat, mengungkapkan belum adanya revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun, sampai saat ini mengakibatkan pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) di Kabupaten Karimun berjalan di tempat. "Teori apapun digunakan untuk mempromosikan FTZ di Karimun dan mendatangkan investor akan sia-sia selama RTRW tersebut belum ada. Selain insentif, investor juga membutuhkan kepastian tentang tata guna lahan," ucapnya di Gedung DPRD Karimun, Senin (13/4).
M. Yusuf Sirat menjelaskan selain berperan penting bagi investor, RTRW tersebut juga akan mampu mengakomodasikan kepentingan 2.500 nelayan yang ada di Karimun. "RTRW tersebut, dengan jelas akan menyebutkan batas wilayah yang dijadikan area tangkapan bagi nelayan," jelasnya.
Dia juga mengatakan, dirinya sampai saat ini belum pernah melihat revisi draf RTRW Kabupaten Karimun tersebut.
Ditanya apa penyebab Perda RTRW itu belum juga disahkan sampai saat ini, dia pun mengaku tidak mengetahui. Pada kesempatan itu, dia juga mengungkapkan tanpa RTRW, apapun bentuk investasi di Karimun akan menuai kegagalan. "Untuk itu, saya berharap masing-masing pihak terkait segera menyusun draft RTRW tersebut, demi suksesnya pelaksanaan FTZ di Karimun," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.