Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Developer Bangkrut, Alih Sertifikat Tak Perlu Takut!

Kompas.com - 31/03/2009, 15:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasca-pelunasan KPR, Anda harus mengalihkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM). Namun, bagaimana bisa mengurusnya kalau developer rumah bangkrut?

Tidak semua orang punya pengalaman sama saat mengurus pembelian rumah baru melalui KPR, apalagi perjanjian kredit untuk setiap pemohon pun berbeda, sudah pasti masalah yang dialami juga tidak sama.

Ambil contoh, Anda membeli rumah dari sebuah developer melalui fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) selama lima tahun. Berdasarkan perjanjian kredit dengan bank, jaminan atas kredit Anda tersebut berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama developer, yang dalam proses balik nama nantinya adalah atas nama Anda.

Memang, angsuran KPR pun lunas. Namun, bagaimana cara mengurus status dari SHGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas nama Anda? Lalu, jika developer ternyata bangkrut sebelum kredit Anda lunas, risiko apa yang akan menimpa rumah berikut sertifikat Anda yang masih berupa SHGB itu?  

Tenang saja. Pengambilan KPR adalah dengan jaminan rumah, alhasil SHGB pun telah dipasangi hak tanggungan. Jadi, jangan khawatir, jika memang KPR Anda sudah lunas, mengurus sertifikat rumah Anda pun mudah.

Ya, Anda cukup datang ke bank pemberi kredit tersebut kemudian meminta surat keterangan lunas dan SHGB yang dijaminkan. Setelah itu, datanglah ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat untuk meminta pencabutan hak tanggungan tersebut atau kerap disebut dengan roya. Di sini, Anda cukup hanya membeberkan bukti pelunasan dari bank.

Developer bangkrut, Anda tidak perlu takut. Ya, Anda tidak akan menemui masalah apa pun sepanjang SHGB Anda telah dipecah karena sertifikat SHGB Anda telah dipasangi hak tanggungan atas nama Anda.

Anda pun tidak perlu lagi khawatir, persoalan mengurus sertifikat tidak ada kaitannya dengan developer. Lain hal, jika sertifikat Anda masih atas nama developer atau akrab disebut dengan sertifikat induk. Jika demikian adanya, Anda harus melakukan pemecahan.

Biasanya, bank bisa melakukan roya parsial atau pencabutan hak sebagian. Maksudnya, bank akan melakukan pemecahan dan datang sendiri ke BPN atas nama Anda untuk melakukan roya parsial tersebut. Setelah hal itu sudah dilakukan, berarti bank sudah mengangkat hak tanggungan atas nama Anda.

Ini tahap terakhir. Jika sertifikat itu telah dipecah (roya) atas nama Anda, silakan Anda datang ke BPN setempat. Di situ, Anda sudah bisa membuat permohonan peningkatan hak untuk merubah status sertifikat menjadi sertifikat hak milik.

Begitu juga, Anda tidak perlu khawatir soal biaya. Roya tidak menelan banyak biaya, kecuali hanya biaya administrasi sekitar Rp 500.000. Sementara itu, untuk peningkatan hak dari SHGB ke SHM pun sudah ada aturan main dari BPN yang didasarkan pada luas tanah.

Menurut aturan BPN tersebut, tanah kurang dari 200 meter persegi hanya dikenakan biaya administratif sebesar Rp 500.000. Adapun tanah lebih dari 200 sampai 400 meter persegi akan dikenakan biaya sebesar 0,5 persen dari NJOP selanjutnya berdasarkan rincian yang bisa Anda lihat di BPN.

Mudah, kan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau