Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ragu Beli Rumah Kaveling?

Kompas.com - 30/03/2009, 10:22 WIB

- Penandatangan Akta Jual Beli (AJB)
Penandatanganan ini boleh saja diwakilkan kepada orang lain, asalkan melalui Surat Kuasa. Hanya, sebelum hal itu dilakukan, Surat Kuasa tersebut harus Anda periksa keaslian atau otentisitasnya. Apakah orang yang berhak tadi atau ada unsur pemalsuan tanda tangan, ini harus Anda teguhkan.

- Otomatis Gugur
Ambil contoh, Anda membeli kavling dari penjual yang bernama C. Namun, SHM kavling tersebut adalah atas nama A. Dalam perjalanan waktu sebelum Anda membelinya dari C, si A telah memberi kuasa kepada B untuk menjualnya. Di saat penandatanganan surat jual beli, Anda berhadapan dengan C, yang mewakili pihak B karena ternyata si B adalah suami/isterinya.

Dalam kasus ini, C jelas tidak dapat menandatangani AJB untuk mewakili sang penjual. Ya, karena si C bukanlah orang yang berhak dan bukan yang diberi kuasa. Penjual yang berhak adalah pemegang kuasa, yang dalam kasus ini adalah si B. Namun jika si B telah wafat, misalnya, kuasa itu otomatis gugur dengan sendirinya. Ya, kuasa tidak dapat diwariskan atau disubtitusikan kepada pihak lain, sekalipun itu suami atau isteri.   

- Keabsahan SHM
Tidak sulit. Untuk mengecek keabsahan SHM, Anda bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) pada kantor pertanahan atau BPN setempat. Hal itu akan membuktikan, bahwa sertifikat tersebut benar terdaftar dalam buku pendaftaran tanah dan terdaftar atas nama siapa.

- Lurah Tidak Mutlak
Sesuai dengan PP No.24 tahun 1997, pihak yang membuat Akta Jual Beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT bisa seorang notaris PPAT atau pihak camat setempat. Sementara, penyertaan lurah sebagai saksi justeru bukan sesuatu yang mutlak. Lurah biasanya hanya membuatkan surat keterangan tidak sengketa atau keterangan kependudukan si penjual.

- Kelengkapan Berkas
Berkas-berkas yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat tanah antara lain identitas dan persetujuan suami/isteri penjual, identitas dan kartu keluarga pembeli, AJB yang dibuat di hadapan PPAT setempat, serta sertifikat tanah. Syarat-syarat diajukan ke kantor pertanahan setempat untuk memproses balik nama sertifikat.

- IMB
Lain halnya untuk penerbitan IMB, Anda sebagai pemohon bisa mengajukan izin tersebut ke Suku Dinas Tata Kota setempat dengan melampirkan salinan sertifikat, identitas pemohon, serta gambar rencana bangunan, termasuk biaya dan informasi detail lainnya.

- Balik Nama
Biaya untuk proses balik nama sertifikat dikenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besarnya tidak lebih 5% dari nilai jual beli kavling atau sekurang-kurangnya senilai NJOP terakhir. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Berita
[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tulungagung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tulungagung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gresik: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gresik: Pilihan Hunian Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Seram Bagian Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com