JAKARTA, SENIN - Indonesian Corruption Watch (ICW) mencurigai putusan majelis hakim yang menolak permohonan Kasasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas terdakwa pemilik Hotel Hilton (Sultan) Co Pontjo Sutowo dan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi.
Putusan sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan dijatuhkan pada 12 Juni 2007. Indonesian Coruption Watch (ICW) mencurigai, putusan tersebut dilakukan oleh Bagir Manan dan anggota majelis hakim, menjelang Bagir Manan pensiun. "
Putusannya katanya pada 12 Juni 2008. Tapi kok baru sekarang disampaikan ke publik. Kami mencurigai, putusan tersebut dibuat menjelang Bagir Manan pensiun. Pensiun Bagir pada 6 Oktober lalu," tegas Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Junto di Jakarta, Senin (13/10).
Putusan Kasasi kasus dugaan korupsi Hotel Hilton yang merugikan keuangan negara Rp 1,936 trilyun, diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri antara lain Bagir Manan sebagai ketua, dengan anggota Paulus Effendi Lotulung, Iskandar Kamil dan Harifin A Tumpa.
Emerson mengkhawatirkan, putusan bebas terhadap Pontjo dan Ali Mazi tersebut adalah bentuk obral putusan menjelang Bagir Manan pensiun. Terlebih lagi, publik sulit mengakses perkara apa saja yang ditangani Bagir Manan sampai pensiun ini.
"Kami khawatir ada obral perkara lain selain kasus Pontjo Sutowo ini. MA harus mengumumkan, perkara apa saja yang ditangani Bagir Manan menjelang pensiun," pinta Emerson.
Lebih lanjut Emerson menegaskan, diputus bebasnya Pontjo Sutowo dan Ali Mazi ini adalah bukti tidak berpihaknya Bagir Manan dalam pemberantasan korupsi. "Bagir Manan pernah mengatakan tidak akan memvonis bebas pelaku korupsi. Kok ini malah terdakwa korupsi dibebaskan," keluh Emerson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.