Karena Reklamasi Cacat Hukum, Putusan PTUN Menangkan Nelayan Dinilai Wajar
Ridwan Aji Pitoko
Kompas.com - 31/05/2016, 21:30 WIB
Keputusan itu dinilai Asep, berlaku sampai joint committee buatan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ekonomi dan Kemaritiman mengeluarkan kajian-kajian yang komprehensif.