Pajak Properti Mewah Rp 2 Miliar Memberatkan Konsumen
Arimbi Ramadhiani
Kompas.com - 27/01/2015, 14:43 WIB
Rencana pemerintah yang akan menaikkan penerimaan pajak dengan menurunkan batas pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 UU No 35/2008 tentang Pemungutan Pajak Barang Mewah (PPnBM) atas rumah seharga Rp 2 miliar, dianggap memberatkan konsumen.