Menteri PU-Pera: "Impossible", Pengembang Harus Kantongi 28 Izin Membangun!
Tabita Diela
Kompas.com - 19/11/2014, 12:07 WIB
Pengembang perumahan harus melewati proses perizinan sebanyak 28 kali untuk bisa membangun rumah. Menurut Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat (Pera) Basuki Hadimuljono, hal ini terlalu memberatkan.