Tidak Bersertifikat, Arsitek Indonesia Bisa Ditahan di Luar Negeri
Arimbi Ramadhiani
Kompas.com - 11/10/2014, 10:40 WIB
Rancangan Undang-undang Arsitek yang hingga kini belum selesai dibahas di DPR, membuat para arsitek gerah. Pasalnya, profesi arsitek belum diakui secara formal, baik di dalam maupun di luar negeri.