Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Ruang Indonesia dalam Kondisi Darurat

Kompas.com - 03/03/2011, 15:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia menilai tata ruang Indonesia dalam kondisi darurat. Kondisi darurat ini disebabkan proses perencanaan pembangunan yang inkonsistensi dan kontraproduktif terhadap perencanaan wilayah perkotaan nasional.

Menurut Bernardus R Djonoputro, Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia mengatakan perkembangan tata ruang belakangan ini sangat mengkhawatirkan. "IAP melihat kondisi tata ruang Indonesia dalam keadaan darurat. Kami khawatir kondisi perkembangan dan perencanaan saat ini akan merusak tata ruang di Indonesia," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Hal- hal yang dirasakan darurat dari sisi perencanaan, kata Bernard adalah keterlambatan proses legalisasi perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), pembangunan enam koridor koneksitas yang cenderung tidak mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), dan penyusunan Undang-undang Perumahan dan Pemukiman Baru (UU PKP) yang tidak mengakomodasi penyediaan perumahan di perkotaan bagi golongan tidak mampu.

Sejak kewenangan otonomi dibebankan kepada daerah, proses legalisasi peraturan daerah RTRW baru terlaksana di 7 propinsi, 14 Kabupaten, dan 4 kota. "Dari target 500-an Kabaputen dan Kota, baru 14 kabupaten dan 4 kota yang memiliki kepastian hukum berdasarkan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang," katanya.

Dari data Dirjen Penataan Ruang, disebutkan 4 provinsi dalam Revisi RTRW, 9 provinsi Proses rekomendasi atau persetujuan substansi, 8 provinsi dalam proses penyelesaian kehutanan, 1 provinsi perbaikan di daerah, 20 provinsi baru mendapatkan persetujuan substansi, 13 provinsi dalam proses di DPRD, dan baru 7 provinsi sudah memiliki perda RTRW.

Sebelumnya, Dirjen Penataan Ruang mentargetkan produk RTRW provinsi dan kabupaten kota harus selesai 2010. "Faktanya, sampai akhir Februari 2011 baru 20 provinsi dan 58 kabupaten kota yang RTRW-nya mendapat persetujuan substansi," ujar Bernard.

Menurut dia, kondisi ini memprihatinkan karena semua proses pembangunan dilakukan di dalam ruang yang belum memiliki aturan tata ruang yang sah di mata hukum. "Dirjen Penataan Ruang tidak boleh menunda lagi proses memperdakan seluruh produk RTRW tahun 2011 ini," tegasnya. (Natalia Ririh)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com