Ilustrasi sertifikat tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan Layanan Sertifikat Keliling sebagai inovasi pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pertanahan.(KOMPAS/PRADIPTA PANDU)