www.kompas.com
Gelar barang bukti minuman keras ilegal berbagai macam merek senilai Rp26,3 miliar hasil sitaan Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (18/9/2017). Sebanyak 53.972 botol miras disita dari kontainer di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang dan Pelabuhan Tanjung Priok. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+