Gelar barang bukti minuman keras ilegal berbagai macam merek senilai Rp26,3 miliar hasil sitaan Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (18/9/2017). Sebanyak 53.972 botol miras disita dari kontainer di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang dan Pelabuhan Tanjung Priok. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)