Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Lelang, Persyaratan dan Bianya

Dikutip dari laman Kantah Penukal Abab Lematang Ilir, balik nama sertifikat tanah lelang atau juga disebut peralihan hak lelang adalah proses pemindahan status kepemilikan suatu benda kepada pemenang lelang.

Adapun cara balik nama sertifikat tanah lelang dilakukan dengan mendatangi Kantah setempat sembari mempersiapkan dokumen persyaratan beserta biayanya.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Lelang

Menurut Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak melalui pemindahan hak dengan lelang hanya dapat didaftar jika dibuktikan dengan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang.

Untuk pendaftaran peralihan hak yang diperoleh melalui lelang, masyarakat perlu menyampaikan beberapa dokumen kepada Kepala Kantah, sebagai berikut:

Lebih lanjut, masih merujuk laman Kantah Penukal Abab Lematang Ilir, berikut berkas persyaratan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah dari hasil lelang:

  • Mengisi formulir permohonan dan menandatanganinya di atas materai cukup;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
  • Sertifikat asli;
  • Risalah lelang;
  • Penyerahan bukti pelunasan lelang;
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
  • Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht).

Setelah melengkapi berkas persyaratan, masyarakat mendatangi Kantah setempat dan menujuk loket pelayanan untuk menyerahkan berkas tersebut kepada petugas.

Usai petugas menyatakan berkas persyaratan lengkap, masyarakat menuju loket pembayaran untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD), Surat Perintah Setor (SPS) biaya layanan, dan kwitansi pembayaran.

Adapun biaya balik nama sertifikat tanah lelang di Kantah berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: Nilai Tanah (per m2) x Luas Tanah (m2) / 1.000 + Biaya Pendaftaran.

Setelah itu, Kantah akan memproses layanan dan menerbitkan sertifikat tanah yang baru.

Lama waktu penyelesaian proses balik nama sertifikat tanah lelang ialah kurang lebih lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan tidak ada masalah.

Kemudian, masyarakat bisa mengambil sertifikat tanahnya di loket pengambilan.

https://properti.kompas.com/read/2025/09/11/120000121/cara-balik-nama-sertifikat-tanah-lelang-persyaratan-dan-bianya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar