Hal itu sejalan dengan kebijakan implementasi sertifikat tanah elektronik yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN secara bertahap.
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik adalah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang tersimpan dalam brankas elektronik pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Kendati demikian, pemegang hak dapat diberikan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.
Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Konvensional
Berdasarkan infografis yang ada di laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut sederet perbedaan antara sertifikat tanah elektronik dengan konvensional (analog):
1. Kode dokumen
Sertifikat tanah elektronik menggunakan hashcode. Kode unik dokumen elektronik yang di-generate oleh sistem.
Sementara sertifikat tanah analog menggunakan kode blanko. Nomor seri unik gabungan huruf dan angka.
2. QR Code
Sertifikat tanah elektronik menggunakan QR Code. Berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik.
Sedangkan sertifikat tanah analog tidak menggunakan QR Code.
3. Nomor identitas
Sertifikat tanah elektronik menggunakan single identity. Hanya menggunakan satu nomor yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Sementara sertifikat tanah analog menggunakan banyak nomor. Yaitu Nomor Hak, Nomor Surat ukur, Nomor Identifikasi Bidang, serta Nomor Peta Bidang.
4. Ketentuan, kewajiban, dan larangan
Sertifikat tanah elektronik menyatakan aspek right, restriction, dan responsibility. Ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan.
Sedangkan sertifikat tanah analog dicatat pada kolom petunjuk. Pencatatan ketentuan ini tidak seragam, tergantung Kantor Pertanahan masing-masing.
5. Tanda tangan
Sertifikat tanah elektronik menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga tidak dapat dipalsukan
Sementara sertifikat tanah analog menggunakan tanda tangan manual, sehingga rawan dipalsukan.
6. Bentuk dokumen
Sertifikat tanah elektronik merupakan dokumen elektronik. Informasi yang diberikan padat dan ringkas.
Sedangkan sertifikat tanah analog berbasis kertas. Berupa blanko isian berlembar-lembar.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik
Untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah elektronik, masyarakat perlu mengajukan permohonan layanan pertanahan berupa penggantian sertifikat tanah karena blanko lama di Kantor Pertanahan (Kantah).
Selain itu, sertifikat tanah analog juga akan otomatis berubah menjadi elektronik jika masyarakat mengajukan layanan pertanahan seperti balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, layanan hak tanggungan, roya tanah, dan layanan pertanahan lainnya.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Shamy Ardian, dalam keterangannya beberap waktu lalu.
"Misal masyarakat melakukan jual beli, sertifikat awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertifikat baru yang akan diterima adalah sertifikat elektronik, yang berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat," jelas Shamy.
https://properti.kompas.com/read/2025/08/27/094010521/ini-perbedaan-sertifikat-tanah-elektronik-dan-konvensional