Karenanya, pemilik SHM mempunyai hak penuh atas penggunaan, pengelolaan, pemindahan, dan pengalihan tanah tersebut.
SHM juga berlaku seumur hidup, dapat diwariskan, dan tidak memiliki batas waktu penggunaan.
Namun, ketika masyarakat ingin membuat SHM, kantor apa yang harus didatangi?
"Mengurus SHM bisa ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten dan kota seluruh Indonesia," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis kepada Kompas.com, dikutip Rabu (27/08/2025).
Kantor BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) adalah unit kerja di bawah Kementerian ATR/BPN yang berfungsi untuk melaksanakan tugas-tugas pertanahan di tingkat kabupaten/kota, seperti pendaftaran tanah, pengukuran, pemetaan, dan pelayanan masyarakat terkait sertifikasi hak tanah.
Instansi ini merupakan ujung tombak pelayanan pertanahan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Syarat dokumen yang harus dibawa
Berdasarkan informasi dari aplikasi Sentuh Tanahku, berikut syarat dokumen yang harus dibawa untuk membuat SHM di Kantah:
Penyelesaian proses ini diperkirakan membutuhkan waktu 18 hari kerja dengan tarif dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan.
Berapa Biayanya?
Biaya untuk membuat SHM berbeda-beda, tergantung luas lahan, jenis tanah, dan lokasi tanah.
Misalnya untuk tanah yang bukan berasal dari tanah adat dengan luas 200 meter persegi non-pertanian di Provinsi Jawa Barat, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 548.000. Rinciannya:
Adapun simulasi penghitungan biaya ini bisa diketahui lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
https://properti.kompas.com/read/2025/08/27/053000721/bikin-sertifikat-tanah-hak-milik-di-kantor-apa-