Pasalnya, terdapat biaya Penerimaan Bukan Pajak Negara (PNBP) untuk mengganti sertifikat tanah analog yang berbasis kertas fisik ke elektronik.
Adapun hal tersebut termasuk dalam jenis layanan pertanahan penggantian sertifikat karena blanko lama.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun menjamin tidak ada kebocoran data apabila sertifikat tanah diganti ke elektronik.
"Semua sistem sudah ada firewall system-nya. Termasuk terhadap cyber attack, sudah pasti ada," ujar Nusron, beberapa waktu lalu.
Biaya Urus Sertifikat Tanah Elektronik
Besaran biaya urus sertifikat tanah elektronik di Kantah dapat diketahui masyarakat dengan mengecek situs Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku.
Dengan memilih layanan pertanahan penggantian sertifikat karena blanko lama, masyarakat dapat mengetahui tarif yang perlu dibayar.
Adapun biaya urus sertifikat tanah elektronik tertulis sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah.
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Syarat Urus Sertifikat Tanah Elektronik
Selain biaya, ketika mengecek di situs Kementerian ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat mengetahui syarat urus sertifikat tanah elektronik, yakni:
Di sini, sertifikat tanah lama yang berbentuk fisik diserahkan ke Kantah untuk ditukarkan menjadi sertifikat elektronik. Hal ini untuk menghindari adanya sertifikat ganda.
Kemudian, dokumen-dokumen tadi akan dilakukan verifikasi oleh petugas loket pelayanan.
Lama Proses Urus Sertifikat Tanah Elektronik
Lama waktu penyelesaian penggantian blanko sertifikat tanah lama menjadi elektronik yaitu sekitar 19 hari kerja sejak berkas yang diajukan telah dinyatakan lengkap oleh petugas Kantah.
Sehingga, masyarakat sudah dapat mengambil dan menerima sertifikat tanah elektronik.
https://properti.kompas.com/read/2025/08/25/100000621/berapa-biaya-urus-sertifikat-tanah-elektronik-cek-di-sini