Namun untuk melakukannya, masyarakat tentu perlu mengetahui cara mengurus sertifikat tanah elektronik di BPN melalui Kantor Pertanahan (Kantah).
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan, terdapat dua aspek penting dalam proses pendaftaran tanah, yaitu fisik dan yuridis.
Adapun ketika masyarakat hendak mengganti sertifikat tanah kertas menjadi elektronik, yang mengalami perubahan ialah aspek yuridisnya.
"Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya. Namun, aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik," ujar Shamy beberapa waktu lalu.
Menteri ATR/ Kepala BPN Nusron Wahid juga menjamin tidak ada kebocoran data apabila sertifikat tanah diganti ke elektronik.
"Semua sistem sudah ada firewall system-nya. Termasuk terhadap cyber attack, sudah pasti ada," tuturnya beberapa waktu lalu.
Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik adalah sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang tersimpan dalam brankas elektronik pemegang hak yang kemudian dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Kendati demikian, pemegang hak dapat diberikan salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.
Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik?
Untuk mengurus sertifikat tanah elektronik, masyarakat perlu mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah karena blanko lama di Kantah, berikut tahapannya:
6. Pengesahan dan Penerbitan Sertifikat Tanah Elektronik
https://properti.kompas.com/read/2025/08/23/153342621/cara-urus-sertifikat-tanah-elektronik-di-bpn-syarat-dan-tahapannya