Sebagaimana diketahui, blokir sertifikat merupakan salah satu layanan pertanahan untuk membereskan konflik atau sengketa pertanahan.
Informasi mengenai blokir sertifikat tanah tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria da Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
"Peraturan blokir (sertifikat tanah) ada di aturan tersebut," ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Pihak yang Bisa Ajukan Blokir Sertifikat Tanah
Dalam pasal 4 beleid tersebut tertulis, permohonan pencatatan blokir harus mencantumkan alasan yang jelas dan bersedia dilakukan pemeriksaan atas permohonan dimaksud.
Selanjutnya Pasal 5 menyebutkan, perorangan atau badan hukum wajib mempunyai hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran, terdiri dari:
Selain itu, Pasal 19 menyebutkan bahwa pencatatan blokir dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atas perintah Menteri ATR/Kepala BPN; Kepala Kantor Wilayah; atau pertimbangan dalam keadaan mendesak.
Menurut Pasal 20, pencatatan blokir sebagaimana dimaksud dilakukan untuk:
Syarat Blokir Sertifikat Tanah
Melansir laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (20/8/2025), ada beberapa syarat yang harus ditempuh untuk mengajukan blokir sertifikat tanah sebagai berikut:
Cara Ajukan Blokir Sertifikat Tanah
Pasal 8 beleid tersebut menjelaskan, pengajuan permohonan pencatatan pemblokiran disampaikan melalui loket Kantor Pertanahan setempat disertai dengan dokumen kelengkapan persyaratan.
Kemudian, petugas loket melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan.
Dalam hal persyaratan permohonan telah lengkap, petugas loket menyampaikan kepada pemohon bahwa persyaratan telah lengkap dan pemohon membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya yang dimaksud merupakan biaya untuk melaksanakan pengkajian dan pencatatan. Berikutnya, petugas loket menerima berkas permohonan yang telah lengkap dilampiri dengan bukti pembayaran, dan pemohon diberikan bukti penerimaan berkas.
Lanjut Pasal 11, apabila hasil pengkajian menerima permohonan, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk melakukan pencatatan blokir.
Sebaliknya, jika hasil pengkajian menolak permohonan, Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon blokir dan/atau pihak pihak yang bersangkutan disertai alasan penolakannya.
Adapun pencatatan blokir dapat dilakukan secara manual atau elektronik.
Pencatatan blokir paling sedikit memuat keterangan mengenai waktu (jam, menit dan detik) dan tanggal pencatatan, subyek yang mengajukan permohonan, serta alasan permohonan.
https://properti.kompas.com/read/2025/08/21/073000721/tak-sembarangan-ini-para-pihak-yang-bisa-blokir-sertifikat-tanah