JAKARTA, KOMPAS.com - Blokir sertifikat tanah merupakan istilah yang kerap muncul dalam dunia pertanahan. Khususnya apabila terjadi sengketa atau konflik pertanahan.
Kendati begitu, mungkin belum semua masyarakat memahami apa itu blokir sertifikat tanah. Untuk itu, berikut ulasan mengenai blokir sertifikat tanah.
Definisi Blokir Sertifikat Tanah
Definisi blokir sertifikat tanah atau disebut pencatatan blokir tertera dalam Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
"Peraturan blokir (sertifikat tanah) ada di aturan tersebut," ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com, beberapa waktu silam.
Pada Pasal 1 tertulis, pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut.
Kemudian di dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.
Pencatatan blokir diajukan dalam rangka perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang dimohon blokir, dan paling banyak satu kali oleh satu pemohon pada satu obyek tanah yang sama.
Dalam permohonan pencatatan blokir harus mencantumkan alasan yang jelas dan bersedia dilakukan pemeriksaan atas permohonan dimaksud.
Selanjutnya Pasal 5 menyebutkan, perorangan atau badan hukum wajib mempunyai hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran, terdiri dari:
Sementara untuk penegak hukum, seperti di dalam Pasal 7, dapat mengajukan pencatatan blokir untuk penyidikan dan penuntutan kasus pidana.
Selain itu, Pasal 19 menyebutkan bahwa pencatatan blokir dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atas perintah Menteri ATR/Kepala BPN; Kepala Kantor Wilayah; atau pertimbangan dalam keadaan mendesak.
Menurut Pasal 20, pencatatan blokir sebagaimana dimaksud dilakukan untuk:
Penyelesaian masalah pertanahan yang bersifat strategis dan berdampak secara nasional; atau Penertiban tanah terlantar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permohonan Blokir Sertifikat Tanah Diajukan ke Mana?
Pasal 8 menjelaskan, pengajuan permohonan pencatatan pemblokiran disampaikan melalui loket Kantor Pertanahan setempat disertai dengan dokumen kelengkapan persyaratan.
Kemudian, petugas loket melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan.
Dalam hal persyaratan permohonan telah lengkap, petugas loket menyampaikan kepada pemohon bahwa persyaratan telah lengkap dan pemohon membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biaya yang dimaksud merupakan biaya untuk melaksanakan pengkajian dan pencatatan.
Berikutnya, petugas loket menerima berkas permohonan yang telah lengkap dilampiri dengan bukti pembayaran, dan pemohon diberikan bukti penerimaan berkas.
Lanjut Pasal 11, apabila hasil pengkajian menerima permohonan, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk melakukan pencatatan blokir.
Sebaliknya, jika hasil pengkajian menolak permohonan, Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon blokir dan/atau pihak pihak yang bersangkutan disertai alasan penolakannya.
https://properti.kompas.com/read/2025/08/21/063000821/mau-blokir-sertifikat-tanah-pahami-dulu-prosedurnya