Untuk itu, jangan sampai Anda salah paham soal bedanya peruntukan pemecahan sertifikat tanah dengan pemisahan sertifikat tanah.
Bahkan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mewanti-wanti para pengembang di Tangerang yang tidak menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), maka permohonan pecah sertifikat tanahnya ditunda.
"Kalau perlu kita gini strateginya, kalau dia butuh pemecahan sertifikat, ditahan dulu sebelum menyerahkan fasum-fasosnya," tegas Nusron, beberapa waktu lalu.
Apa Bedanya Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah?
Pemecahan bidang tanah atau pecah sertifikat tanah dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah terdaftar akan diubah menjadi beberapa bidang tanah baru.
Masing-masing bidang tanah tersebut akan terbit sertifikat tanah tersendiri.
Kemudian setelah dilakukan proses pemecahan, nantinya sertifikat tanah induk akan dianggap tidak berlaku atau non-aktif.
Bidang tanah yang terpisah akan terbit sertifikat tanah baru. Namun sertifikat tanah induk masih tetap berlaku atau aktif, hanya luasan bidang tanahnya yang berkurang.
Berdasarkan ulasan tersebut, salah satu poin utama beda pecah dan pisah sertifikat tanah ialah status sertifikat tanah induk usai dilakukan pemecahan maupun pemisahan.
Setelah pecah sertifikat tanah, sertifikat tanah induk sudah tidak berlaku. Sedangkan usai pisah sertifikat tanah, sertifikat tanah induk tetap berlaku dengan luasan yang berkurang.
Syarat Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah
Secara umum, dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan masyarakat untuk mengurus pecah sertifikat tanah maupun pisah sertifikat tanah hampir sama.
Hal yang membedakan hanya pada surat keterangan alasannya. Untuk pecah sertifikat tanah perlu melampirkan surat keterangan alasan pemecahan.
Adapun syarat yang perlu dipersiapkan untuk pecah sertifikat tanah maupun pisah sertifikat tanah:
https://properti.kompas.com/read/2025/08/20/200000121/pecah-dan-pisah-sertifikat-tanah-apa-bedanya-