Praktisi Properti, Bambang Ekajaya mengatakan, bentuk kesepakatan kontrak rumah sudah seharusnya tertuang dalam dokumen perjanjian, baik itu berupa akta notaris ataupun akta non-notaris.
Sebab, apabila suatu perjanjian tidak memiliki keterangan yang jelas atau bahkan sekadar perjanjian lisan, dikhawatirkan dapat memicu permasalahan di kemudian hari.
"Harusnya semua itu tidak boleh dengan perjanjian lisan ya. Semuanya harus tertuang dalam perjanjian tertulis, minimal bermaterai saja, enggak harus ke notaris. Tapi kalau notaris pasti akan lebih bagus," ujar Bambang saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.
Menurut Bambang, beberapa hal yang setidaknya harus tertuang dalam perjanjian sewa rumah meliputi hak dan kewajiban pemilik dan penyewa, biaya sewa, serta jangka waktu.
Selain itu, akan lebih baik jika di dalam perjanjian tertuang tentang kemungkinan perubahan atau penambahan bangunan, dan periode pemberitahuan apabila kontrakan akan dijual oleh pemilik.
Kemudian, juga bisa ditambahkan tentang kemungkinan perpanjangan masa kontrak rumah, potensi kenaikan biaya sewa dalam beberapa tahun mendatang, serta konsekuensi bagi yang melanggar isi perjanjian.
"Itu semua harusnya tertuang gitu supaya tidak ada ribut-ribut lah," tuturnya.
Lanjut Bambang, dasar hukum yang mengatur sewa rumah ialah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), tepatnya Pasal 1547-1600.
Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah
Disadur dari salinan dokumen dari Divisi Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), berikut contoh surat perjanjian kontrak rumah:
SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :...............
Umur :..............
Pekerjaan :..............
Alamat :..........
Nomor KTP :............
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama :...............
Umur :.............
Pekerjaan :.............
Alamat :.............
Nomor KTP :..............
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa:
Sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di (....... alamat lengkap ......) dengan luas bangunan [(.....) (..... luas tanah dalam huruf ....)] meter persegi, dengan sertifikat hak milik Nomor ( ............ ), gambar situasi Nomor ( ......... ) tanggal ( ...... tanggal, bulan, dan tahun .......).
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
Adapun syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 pasal, sebagai berikut:
Pasal 1
HARGA SEWA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa atas rumah berikut pekarangannya tersebut di atas dengan nilai sewa [(Rp ............,00) (........ jumlah uang dalam huruf ........)] untuk jangka waktu [(..........) (......... waktu dalam huruf .......)] tahun terhitung sejak tanggal ( ......... tanggal, bulan, dan tahun ........ ) sampai dengan tanggal ( ...... tanggal, bulan, dan tahun ......) dan keseluruhan uang sewa tersebut sudah harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan surat perjanjian ini.
Pasal 2
JAMINAN PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa barang yang disewakan tersebut di atas berikut semua fasilitas-fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas penggunaannya selama jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
LARANGAN BAGI PIHAK PERTAMA
Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
LARANGAN BAGI PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kepada pihak lain tanpa izin serta persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
Pasal 5
TANGGUNG JAWAB AKIBAT PEMAKAIAN
1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan force majeure adalah:
a. Bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
b. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal 6
PENGGUNAAN SARANA
Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk hak atas pemakaian aliran listrik dan air dari PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa. Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PENGGUNAAN RUMAH
1. PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan
Pasal 8
TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, semisal Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah, dan lain-lainnya.
Pasal 9
PENYERAHAN RUMAH KETIKA PERJANJIAN BERAKHIR
Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan pasal 6 surat perjanjian ini.
Pasal 10
PERPANJANGAN SEWA
1. Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu, minimal [(.........) (...... waktu dalam huruf ......)] bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.
2. PIHAK KEDUA harus mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan barang tersebut di atas, sebelum PIHAK PERTAMA menawarkannya kepada calon-calon penyewa yang lain.
Pasal 11
HAL-HAL LAIN
1. Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.
2. Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada ( ......... Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ....... ).
Pasal 12
PENUTUP
Surat Perjanjian ini ditandatangani di ( ..... tempat ...... ) pada hari ( ......... ) tanggal ( ......... tanggal, bulan, dan tahun ........ ) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal ( ........ tanggal, bulan, dan tahun ......... ).
Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Tanda tangan) (Tanda tangan)
(...... Nama .....) (...... Nama ......)
SAKSI-SAKSI
(Tanda tangan) (Tanda tangan)
(...... Nama ......) (...... Nama ......)
https://properti.kompas.com/read/2025/08/20/172623521/contoh-surat-perjanjian-kontrak-rumah-lengkap-dengan-struktur-pasal