Padahal, informasi tersebut tidaklah benar alias ada biaya yang dipatok untuk melakukan layanan tersebut.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menyampaikan hal tersebut.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Harison Mocodompis menyampaikan agar masyarakat berhati-hati terhadap akun media sosial yang tidak jelas sumbernya.
“Kami melihat banyak sekali akun TikTok @bpn_tanahgratis beredar. Untuk itu, masyarakat diimbau tidak terpengaruh dengan akun media sosial tidak resmi yang menyebarkan klaim seperti ‘BPN Tanah Gratis’," regas Harison, Selasa (19/8/2025).
Menurut Harison, informasi dan layanan resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, yakni situs atrbpn.go.id dan akun media sosial resminya.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Biaya peralihan hak karena pewarisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.
Dengan rumus: nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.
Contohnya, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 500.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 500.000.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Bawa Dokumen ke Kantor Pertanahan
Bawa semua dokumen yang sudah disiapkan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk memulai proses balik nama. Di Kantah, Anda akan mendapatkan formulir untuk diisi dan ditandatangani di atas materai cukup.
Pengajuan
Setelah formulir diisi, serahkan bersama dengan dokumen lainnya ke loket pelayanan di Kantag. Pihak Kantah akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda ajukan.
Pembayaran BPHTB dan Balik Nama Sertifikat Tanah
Proses balik nama sertifikat tanah memerlukan pembayaran BPHTB, dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan. Sehingga, Anda perlu membayarnya seperti dengan contoh perhitungan di atas.
Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dan kondisi dokumen.
Penerbitan Sertifikat Tanah Baru
Setelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah baru yang sudah dibalik nama akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.
Pengambilan Sertifikat Tanah Sertifikat tanah yang baru akan diberikan kepada pemilik baru oleh pihak Kantah, dengan nama yang tertera sesuai dengan data pemilik yang baru.
https://properti.kompas.com/read/2025/08/20/110000621/ingat-balik-nama-sertifikat-tanah-warisan-tidak-gratis-ada-biayanya