Peralihan hak atas tanah yang dimaksud bisa karena jual beli, warisan, hibah, dan sebagainya.
Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, balik nama sertifikat tanah adalah proses administrasi untuk mengubah nama pemilik sebelumnya atas sertifikat tanah.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Proses ini melibatkan beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik tanah yang baru.
Berikut adalah tahapan-tahapan umum yang biasanya diikuti dalam balik nama sertifikat tanah di Indonesia:
1. Persiapkan Dokumen Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Berikut dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan saat akan mengurus balik nama sertifikat tanah:
2. Bawa Dokumen ke Kantor Pertanahan
Bawa semua dokumen yang sudah disiapkan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk memulai proses balik nama. Di Kantah, Anda akan mendapatkan formulir untuk diisi dan ditandatangani di atas materai cukup.
3. Pengajuan
Setelah formulir diisi, serahkan bersama dengan dokumen lainnya ke loket pelayanan di Kantag. Pihak Kantah akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda ajukan.
4. Pembayaran BPHTB dan Balik Nama Sertifikat Tanah
Proses balik nama sertifikat tanah memerlukan pembayaran BPHTB. Besarannya dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Selain itu, masyarakat juga perlu membayar biaya balik nama sertifikat tanah yang dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: nilai tanah per m2 x luas tanah m2 / 1.000.
5. Proses Verifikasi
Pihak Kantah akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu, tergantung pada kelengkapan dan kondisi dokumen.
6. Penerbitan Sertifikat Tanah Baru
Setelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah baru yang sudah dibalik nama akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.
7. Pengambilan Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah yang baru akan diberikan kepada pemilik baru oleh pihak Kantah, dengan nama yang tertera sesuai dengan data pemilik yang baru.
https://properti.kompas.com/read/2025/08/19/141750821/cara-balik-nama-sertifikat-tanah-syarat-biaya-dan-tahapannya