Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengecek Sertifikat Tanah Secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengecek sertifikat tanah kini dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Fasilitas ini dihadirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mempermudah masyarakat dalam memastikan keabsahan dan kejelasan data tanah yang dimiliki.

Cek sertifikat tanah diperlukan untuk memastikan data dan lokasi bidang sesuai dengan kondisi di lapangan.

Selain itu, pengecekan sertifikat tanah secara berkala juga penting untuk mengantisipasi adanya kasus sengketa lahan atau praktik penipuan yang melibatkan sertifikat palsu.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, terdapat dua cara untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online. Pertama, melalui aplikasi Sentuh Tanahku, dan kedua lewat situs BHUMI ATR/BPN.

Berikut penjelasan lengkapnya:

Cek Sertifikat Tanah melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan layanan digital resmi dari Kementerian ATR/BPN yang dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengecek sertifikat tanah baik dalam bentuk analog (fisik) maupun elektronik.

1. Sertifikat Tanah Analog (Fisik)

Berikut tahapan untuk mengecek sertifikat tanah fisik:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  • Registrasi akun menggunakan alamat e-mail
  • Masuk dengan akun yang sudah terdaftar
  • Pilih layanan Cari Bidang
  • Klik menu Sertifikat Analog
  • Masukkan data jenis hak atas tanah, lokasi kantor pertanahan, desa atau kelurahan, dan nomor hak sertifikat
  • Klik Cari Bidang Tanah

Setelah proses tersebut, aplikasi akan menampilkan lokasi bidang tanah pada peta digital. Namun, data yang muncul tidak mencantumkan luas tanah maupun nama pemilik sertifikat.

2. Sertifikat Tanah Elektronik

Selain sertifikat fisik, kini juga tersedia sertifikat tanah elektronik yang dapat diverifikasi langsung melalui aplikasi. Berikut langkahnya:

Hasil pencarian akan menampilkan lokasi bidang tanah pada peta, sama seperti pada sertifikat fisik. Namun, aplikasi tetap tidak menampilkan data luas bidang maupun nama pemilik.

Cek Sertifikat Tanah melalui Situs BHUMI ATR/BPN

Selain aplikasi, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online melalui laman resmi BHUMI ATR/BPN. Layanan ini dapat diakses tanpa perlu instalasi aplikasi.

Berikut tahapannya:

  • Buka laman https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
  • Klik simbol kaca pembesar bertanda plus di bagian kiri atas laman
  • Pilih menu Pencarian Bidang (NIB/HAK)
  • Masukkan nama kabupaten/kota serta desa atau kelurahan
  • Masukkan lima digit terakhir Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)
  • Klik Cari Bidang

Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi berupa tipe hak atas tanah, luas bidang, serta peta lokasi bidang tanah. Sama seperti di aplikasi, nama pemilik sertifikat tidak ditampilkan dalam hasil pencarian.

https://properti.kompas.com/read/2025/08/19/053000021/cara-mengecek-sertifikat-tanah-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke