JAKARTA, KOMPAS.com - Mengurus perubahan dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan proses penting setelah transaksi jual beli tanah atau rumah selesai dilakukan.
AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sejatinya bukan bukti kepemilikan, melainkan hanya bukti perolehan hak atas tanah atau bangunan.
Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan pembelian properti tetap perlu melanjutkan proses administrasi hingga memperoleh SHM sebagai tanda bukti kepemilikan sah yang diakui negara.
Lantas, bagaimana cara mengubah AJB menjadi SHM?
Apa Itu AJB dan SHM?
Sebelum mengetahui cara mengubah AJB menjadi SHM, perlu untuk memahami apa itu AJB dan SHM.
AJB adalah dokumen legal yang dibuat PPAT saat terjadi transaksi jual beli tanah atau rumah. Dokumen ini menegaskan adanya perpindahan hak dari penjual ke pembeli. Namun, AJB bukanlah sertifikat kepemilikan.
Sementara itu, SHM merupakan bukti kepemilikan terkuat atas tanah atau rumah yang memberikan hak penuh kepada pemilik untuk menggunakan, memanfaatkan, dan mengalihkan tanah tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, memiliki SHM sangat penting agar status kepemilikan tanah atau rumah benar-benar diakui secara sah.
SHM tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah atau rumah.
Dengan SHM, pemilik dapat melakukan berbagai tindakan hukum seperti menjual, menghibahkan, atau menjaminkan tanah di bank.
Tanpa SHM, status kepemilikan bisa dipertanyakan dan berisiko menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Persyaratan Ubah AJB ke SHM
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus perubahan AJB menjadi SHM:
Semua dokumen tersebut harus dilengkapi agar proses pengurusan bisa berjalan tanpa hambatan.
Lama Waktu Penyelesaian
Masih merujuk pada informasi resmi Kementerian ATR/BPN, waktu penyelesaian pengurusan AJB ke SHM rata-rata memakan waktu sekitar lima hari kerja.
Perhitungan tersebut dimulai sejak seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas loket.
Meski demikian, waktu penyelesaian bisa lebih lama apabila terjadi kendala administrasi atau jika dokumen yang diajukan belum memenuhi syarat.
Biaya Ubah AJB ke SHM
Biaya pengurusan AJB ke SHM ditentukan berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan. Perhitungannya menggunakan rumus:
Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) : 1.000
Contoh pertama, apabila seseorang membeli tanah seluas 150 meter persegi di wilayah A, dengan nilai tanah Rp 1 juta per meter persegi, maka biaya pengurusan AJB ke SHM di Kantor Pertanahan adalah Rp 200.000.
Contoh kedua, untuk tanah seluas 200 meter persegi di wilayah B dengan nilai tanah Rp 900.000 per meter persegi, maka biaya pengurusan AJB ke SHM sebesar Rp 230.000.
Biaya ini di luar pembayaran BPHTB, PPh, maupun biaya jasa notaris atau PPAT yang mungkin timbul selama proses transaksi.
https://properti.kompas.com/read/2025/08/18/214618321/cara-mengubah-ajb-menjadi-shm-simak-di-sini