Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengubah AJB Menjadi SHM, Simak di Sini

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengurus perubahan dari Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan proses penting setelah transaksi jual beli tanah atau rumah selesai dilakukan.

AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sejatinya bukan bukti kepemilikan, melainkan hanya bukti perolehan hak atas tanah atau bangunan.

Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan pembelian properti tetap perlu melanjutkan proses administrasi hingga memperoleh SHM sebagai tanda bukti kepemilikan sah yang diakui negara.

Lantas, bagaimana cara mengubah AJB menjadi SHM?

Apa Itu AJB dan SHM?

Sebelum mengetahui cara mengubah AJB menjadi SHM, perlu untuk memahami apa itu AJB dan SHM.

AJB adalah dokumen legal yang dibuat PPAT saat terjadi transaksi jual beli tanah atau rumah. Dokumen ini menegaskan adanya perpindahan hak dari penjual ke pembeli. Namun, AJB bukanlah sertifikat kepemilikan.

Sementara itu, SHM merupakan bukti kepemilikan terkuat atas tanah atau rumah yang memberikan hak penuh kepada pemilik untuk menggunakan, memanfaatkan, dan mengalihkan tanah tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, memiliki SHM sangat penting agar status kepemilikan tanah atau rumah benar-benar diakui secara sah.

SHM tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan sah, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah atau rumah.

Dengan SHM, pemilik dapat melakukan berbagai tindakan hukum seperti menjual, menghibahkan, atau menjaminkan tanah di bank.

Tanpa SHM, status kepemilikan bisa dipertanyakan dan berisiko menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Persyaratan Ubah AJB ke SHM

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus perubahan AJB menjadi SHM:

  • Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi pemohon berbentuk badan hukum, yang sudah dicocokkan dengan aslinya.
  • Sertifikat tanah asli.
  • AJB dari PPAT.
  • Fotokopi KTP pihak penjual, pembeli, atau kuasanya.
  • Izin pemindahan hak, apabila dalam sertifikat tercantum ketentuan bahwa hak atas tanah hanya bisa dipindahtangankan setelah ada izin dari instansi berwenang.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang dicocokkan dengan aslinya.
  • Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak.
  • Surat keterangan identitas diri, luas, letak, serta penggunaan tanah yang dimohon.
  • Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
  • Pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik oleh pemohon.

Semua dokumen tersebut harus dilengkapi agar proses pengurusan bisa berjalan tanpa hambatan.

Lama Waktu Penyelesaian

Masih merujuk pada informasi resmi Kementerian ATR/BPN, waktu penyelesaian pengurusan AJB ke SHM rata-rata memakan waktu sekitar lima hari kerja.

Perhitungan tersebut dimulai sejak seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas loket.

Meski demikian, waktu penyelesaian bisa lebih lama apabila terjadi kendala administrasi atau jika dokumen yang diajukan belum memenuhi syarat.

Biaya Ubah AJB ke SHM

Biaya pengurusan AJB ke SHM ditentukan berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan. Perhitungannya menggunakan rumus:

Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) : 1.000

Contoh pertama, apabila seseorang membeli tanah seluas 150 meter persegi di wilayah A, dengan nilai tanah Rp 1 juta per meter persegi, maka biaya pengurusan AJB ke SHM di Kantor Pertanahan adalah Rp 200.000.

Contoh kedua, untuk tanah seluas 200 meter persegi di wilayah B dengan nilai tanah Rp 900.000 per meter persegi, maka biaya pengurusan AJB ke SHM sebesar Rp 230.000.

Biaya ini di luar pembayaran BPHTB, PPh, maupun biaya jasa notaris atau PPAT yang mungkin timbul selama proses transaksi.

https://properti.kompas.com/read/2025/08/18/214618321/cara-mengubah-ajb-menjadi-shm-simak-di-sini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke