Apalagi masyarakat yang sudah melakukan pengajuan dan menyerahkan berkas persyaratan secara lengkap ke pihak perbankan.
Seperti diketahui, skema KPR Subsidi yang disalurkan oleh pemerintah yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola BP Tapera.
Lama Proses KPR Subsidi
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, untuk mengakses pembiayaan perumahan FLPP, masyarakat perlu mengunduh terlebih dahulu aplikasi Sistem Informasi KPR Sejahtera (SiKasep) melalui android.
Melalui aplikasi ini, nantinya masyarakat diminta untuk mengisi data diri, memilih lokasi perumahan subsidi yang tersebar di seluruh Indonesia, dan bank penyalur.
Di situ akan tertera informasi rumah subsidi, baik harga maupun lokasi dan pengembang yang membangunnya.
Jika sudah memilih lokasi dan bank penyalur, masyarakat yang merupakan calon debitur tinggal mengikuti prosedur pengajuan FLPP melalui bank penyalur.
"Prosesnya mulai dari mendaftar hingga akad kredit maksimal 3 bulan, bahkan bisa lebih cepat jika semua persyaratan terpenuhi dan lolos subsidi dan BI checking," jelas Heru dalam keterangannya pada Jumat (15/8/2025), dikutip dari laman BP Tapera.
Fitur KPR Subsidi FLPP
FLPP menawarkan fitur uang muka mulai dari 1 persen, tenor cicilan hingga 20 tahun, serta suku bungan fixed 5 persen selama masa pinjaman.
Sehingga, masyarakat calon penerima FLPP bisa mengangsur dengan cicilan yang sangat terjangkau, cukup mulai Rp 1 jutaan.
"Daripada ngontrak rumah, lebih baik cicil rumah. Harga rumah terjangkau, dapat bantuan uang muka lagi Rp 4 juta. Bebas premi asuransi jiwa, kebakaran dan kredit, serta PPN," tandas Heru.
Saat ini, harga rumah subsidi dengan minimal luasan 21 m2-36 m2 untuk daerah Jawa (tidak termasuk Jabotabek) dan Sumatera hanya Rp 166 juta, Kalimantan senilai Rp 182 juta, Sulawesi Rp 173 Juta, serta Jabodetabek, Maluku, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp 185 juta.
Adapun di Papua harga rumah subsidi dipatok sebesar Rp 240 juta.
Syarat Ajukan KPR Subsidi
Sebelum mengakses pembiayaan rumah subsidi ini, masyarakat diminat memastikan sudah memenuhi persyaratan yang ada. Yakni, belum memiliki rumah sendiri, belum pernah menerima subsidi pembiayaan perumahan, dan tentunya warga negara Indonesia.
Yang terpenting lagi ialah masyarakat memiliki batas penghasilan sesuai dengan ketentuan zona wilayah masing-masing.
Berikut rincian zona dan batas maksimal gaji masyarakat yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025:
Setelah itu, dilansir dari laman BP Tapera, berikut berkas pengajuan FLPP yang perlu dipersiapkan:
https://properti.kompas.com/read/2025/08/18/193000021/berapa-lama-proses-kpr-subsidi-