Dokumen ini menjadi syarat utama dalam proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan.
Proses pembuatan AJB diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan PPAT, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa PPAT.
Lantas, bagaimana proses pembuatan AJB?
Tahapan Pembuatan AJB
Berikut proses pembuatan AJB yang harus dilalui oleh penjual dan pembeli:
1. Pemeriksaan Sertifikat
PPAT akan melakukan pemeriksaan sertifikat ke kantor pertanahan. Tujuannya adalah memastikan keaslian dan keabsahan sertifikat, termasuk memastikan bahwa tanah atau bangunan tersebut tidak sedang dalam sengketa maupun jaminan.
2. Pelunasan Pajak
Sebelum penandatanganan AJB, para pihak wajib menyelesaikan kewajiban pajak. Penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 2,5 persen dari harga transaksi.
Sementara pembeli menanggung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).
3. Penandatanganan AJB
Jika semua dokumen dan syarat telah terpenuhi, PPAT akan menyusun naskah AJB. Dokumen ini ditandatangani oleh penjual, pembeli, serta dua orang saksi di hadapan PPAT.
4. Balik Nama Sertifikat
Setelah AJB selesai, dokumen tersebut digunakan untuk proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan.
Balik nama dilakukan agar sertifikat tanah atau bangunan secara resmi tercatat atas nama pembeli baru.
Syarat Dokumen Membuat AJB
Pembuatan AJB membutuhkan sejumlah dokumen dari kedua belah pihak.
Dari pihak penjual
Dari pihak pembeli:
Biaya Jasa PPAT
Besaran jasa PPAT diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 33 Tahun 2021.
Aturannya menyebutkan bahwa biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Rincian tarif jasa PPAT:
Selain itu, pembeli wajib membayar BPHTB sebesar 5 persen dari NPOPKP, sementara penjual menanggung PPh final sebesar 2,5 persen dari harga transaksi.
Fasilitas untuk Masyarakat Tidak Mampu
Permen ATR/BPN Nomor 33 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban PPAT untuk memberikan layanan tanpa biaya bagi masyarakat kurang mampu.
"Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu," tertulis dalam Pasal 2 ayat (1).
Keterangan tidak mampu tersebut harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari instansi berwenang.
Simulasi Perhitungan Biaya AJB
Untuk memberikan gambaran, berikut contoh simulasi biaya AJB pada beberapa transaksi properti.
Contoh 1: Rumah seharga Rp 400 juta (masyarakat menengah bawah)
Contoh 2: Rumah seharga Rp 800 juta
https://properti.kompas.com/read/2025/08/18/173000521/bagaimana-proses-pembuatan-ajb-