Dokumen ini juga menjadi syarat utama dalam proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan.
Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat AJB.
Biaya pembuatan AJB sendiri terdiri dari beberapa komponen, yakni jasa PPAT, pajak penghasilan (PPh) final yang ditanggung penjual, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi kewajiban pembeli.
Berikut rinciannya:
Biaya Jasa PPAT
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 33 Tahun 2021, biaya jasa PPAT ditetapkan sebagai berikut:
Selain itu, penjual wajib membayar PPh final sebesar 2,5 persen dari harga transaksi, sedangkan pembeli menanggung BPHTB sebesar 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).
Simulasi Perhitungan Biaya AJB
Contoh 1: Rumah seharga Rp 400 juta
Contoh 2: Rumah seharga Rp 800 juta
Contoh 3: Rumah seharga Rp 1,5 miliar
Contoh 4: Rumah seharga Rp 3 miliar
Dengan demikian, total biaya AJB akan berbeda-beda tergantung dari nilai transaksi dan lokasi properti, karena setiap daerah memiliki Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang berbeda.
Syarat Dokumen Membuat AJB
Dalam proses pembuatan AJB, pihak penjual maupun pembeli wajib menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Dari pihak penjual
Dari pihak pembeli
Tahapan Proses Pembuatan AJB
1. Pemeriksaan sertifikat
PPAT memeriksa keabsahan sertifikat ke kantor pertanahan untuk memastikan tidak ada sengketa atau masalah hukum.
2. Pelunasan pajak
Penjual melunasi PPh final, sementara pembeli menanggung BPHTB.
3. Penandatanganan AJB
AJB ditandatangani oleh penjual, pembeli, dan dua orang saksi di hadapan PPAT.
4. Balik nama sertifikat
AJB kemudian digunakan untuk mengajukan proses balik nama sertifikat di kantor pertanahan.
Fasilitas untuk Masyarakat Tidak Mampu
Permen ATR/BPN Nomor 33 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban PPAT untuk memberikan pelayanan gratis bagi masyarakat tidak mampu.
"Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu," demikian tertulis dalam Pasal 2 ayat (1).
Adapun status tidak mampu harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari instansi berwenang.
https://properti.kompas.com/read/2025/08/18/140000621/rincian-biaya-dan-simulasi-pembayaran-ajb