Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Bayar PBB Online, Praktis Lewat HP Tanpa Antre

Tak hanya hemat waktu, cara ini juga menawarkan beragam pilihan. Karena bayar PBB online bisa lewat marketplace, mobile banking, serta situs resmi Pemerintah Daerah.

Artikel ini akan memandu cara bayar PBB online, lengkap dengan opsi metode pembayaran yang tersedia, langkah demi langkah.

Dikutip dari laman Aeisia Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PBB merupakan pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan pada pemilik karena adanya keuntungan ekonomi dan status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

Secara umum PBB ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dan bagi wajib pajak badan yang memiliki hak serta manfaat atas bumi dan bangunan.

Cara Bayar PBB Online

Untuk membayar PBB secara online, masyarakat cukup menyiapkan data-data seperti NIK, Nomor Objek Pajak (NOP), serta memilih metode pembayarannya.

Adapun terdapat beberapa cara bayar PBB online, berikut ulasannya:

1. Lewat Marketplace

Platform marketplace menyediakan layanan cek dan pembayaran PBB, seperti halnya Shopee, berikut caranya:

  • Buka aplikasi Shopee
  • Pilih layanan "Pulsa, Tagihan, & Tiket"
  • Lalu pilih layanan "PBB" dalam kategori tagihan
  • Setelah itu masukkan Daerah, tahun, dan Nomor Objek Pajak (NOP)
  • Pilih "Lihat Tagihan" dan muncul tagihan biaya yang harus dibayar
  • Pilih "Checkout", tentukan metode pembayaran, lalu klik "Bayar Sekarang".

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran PBB melalui Tokopedia, berikut langkah-langkahnya:

  • Buka aplikasi Tokopedia
  • Pilih menu "PBB Online"
  • Masukkan NOP di kolom yang tersedia
  • Sistem akan menampilkan rincian tagihan PBB
  • Periksa kembali data dan nominal tagihan yang muncul
  • Klik "Opsi Bayar", pilih metode pembayaran yang diinginkan, lalu klik "Bayar Sekarang".

Selain platform marketplace di atas, masyarakat bisa mengeceknya sendiri dengan ponsel masing-masing dengan mudah.

2. Lewat Mobile Banking

Masyarakat juga bisa bayar PBB melalui berbagai aplikasi Moblie Banking, seperti BCA, berikut caranya:

  • Buka aplikasi BCA mobile dan login
  • Pilih menu "m-Payment"
  • Pilih "Pajak", kemudian klik "PBB"
  • Masukkan NOP dan tahun pembayaran
  • Periksa detail tagihan yang muncul, lalu klik "OK"
  • Masukkan PIN m-BCA untuk menyelesaikan transaksi.

Selain BCA mobile, cek dan bayar PBB untuk berbagai kota juga sudah bisa dilakukan di myBCA, berikut caranya:

  • Buka myBCA, lalu pilih "PBB" di menu Bayar & Isi Ulang
  • Pilih Sumber Dana pembayaran
  • Masukkan NOP dan Tahun Pajak
  • Pilih tombol "Lanjut"
  • Cek kembali detail pembayaran, lalu pilih "Bayar"
  • Masukkan PIN untuk menyelesaikan pembayaran.

Kemudian bagi nasabah BRI, masyarakat juga bisa periksa tagihan dan membayar PBB melalui aplikasi BRImo, berikut caranya:

Selanjutnya bagi nasabah BNI, dapat mengecek tagihan sekaligus membayar PBB melalui aplikasi BNI Mobile Banking, berikut caranya:

  • Buka aplikasi dan login dengan user ID dan MPIN
  • Pilih menu "Pembayaran", kemudian pilih "Pajak" dan "PBB"
  • Masukkan NOP dan tahun pajak
  • Pilih rekening debet dan lanjutkan transaksi
  • Masukkan password transaksi untuk menyelesaikan pembayaran.

Lalu bagi nasabah Bank Mandiri, pengecekan tagihan dan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui aplikasi Livin’ by Mandiri:

  • Login ke aplikasi dengan user ID dan password
  • Pilih menu "Pembayaran", "Penerimaan Negara", dan "e-PBB"
  • Pilih domisili, masukkan NOP dan tahun pajak
  • Sistem akan menampilkan tagihan.
  • Klik "Lanjut", kemudian masukkan PIN Livin’ untuk menyelesaikan pembayaran.

Selain mobile banking di atas, masyarakat bisa mengeceknya sendiri dengan ponsel masing-masing dengan mudah.

3. Lewat Situs Resmi Pemda

Selain platform marketplace dan mobile banking, masyarakat bisa bayar PBB online melalui situs resmi masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).

Karena sudah banyak Pemda yang menyediakan situs layanan untuk mengecek tagihan dan membayar PBB secara online.

Salah satu contohnya, bagi masyarakat Kota Surabaya, bisa mengikuti langkah-langkah ini:

  • Kunjungi laman https://pbb.surabaya.go.id/
  • Pilih "Informasi Pajak Terutang"
  • Masukkan NOP
  • Pilih tunggakan yang akan dibayar dengan cara centang/cek
  • Kemudian pilih "Cara Pembayaran"
  • Apabila cara pembayaran melalui VA maka Bank harus dipilih
  • Apabila cara pembayaran melalui QRIS maka Bank tidak perlu dipilih
  • Masukkan kode konfirmasi
  • Kemudian klik tombol "Submit"

Untuk masyarakat dari kabupaten/kota lainnya, bisa mencari situs resmi Pemda masing-masing untuk cek dan bayar PBB online.

https://properti.kompas.com/read/2025/08/15/090846521/cara-bayar-pbb-online-praktis-lewat-hp-tanpa-antre

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke