Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
"Jadi, ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif," jelas Nusron.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Dalam Pasal 37 tertulis, HGB di atas tanah Negara dan tanah Hak Pengelolaan (HPL) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Sementara HGB di atas tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas Hak Milik.
Berdasarkan aturan di atas, maka istilah perpanjangan HGB hanya berlaku untuk HGB di atas tanah Negara dan HPL.
Karena untuk HGB di atas tanah Hak Milik menggunakan istilah pembaruan, bukan perpanjangan.
Ketentuan Perpanjangan HGB
Pada Pasal 40 tertulis bahwa HGB di atas tanah Negara dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak apabila memenuhi syarat:
Tanahnya masih diusahakan dan dimarrfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
Cara Perpanjang HGB
Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, sebelum mengurus perpanjangan HGB di Kantor Pertanahan (Kantah), masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan permohonan sebagai berikut:
Selanjutnya, masyarakat bisa menuju loket pelayanan di Kantah sesuai domisili menyerahkan berkas persyaratan.
Di loket tersebut, masyarakat mengisi formulir permohonan.
Usai petugas loket pelayanan menerima dan memeriksa dokumen permohonan perpanjangan HGB, masyarakat menuju loket pembayaran untuk membayar biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran HGB.
Kemudian, dilanjutkan dengan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Kantor Pertanahan (Kantah), Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Kantor Wilayah (Kanwil), serta, Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu BPN RI.
Setelah itu, Kantah akan memproses pendaftaran HGB serta penerbitan sertifikat HGB. Kemudian apabila sertifikat HGB sudah jadi, masyarakat bisa mengambilnya di loket pelayanan.
Berdasarkan informasi di laman Kementerian ATR/BPN, waktu penyelesaian mengurus perpanjangan HGB yakni 18 hari kerja.
https://properti.kompas.com/read/2025/08/13/193000821/mau-perpanjang-hgb-cek-syarat-dan-caranya