Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sekali Lagi, Ini Jenis Hak yang Melekat pada Tanah

Kala itu, ia menyebut bahwa semua tanah milik negara dan masyarakat hanya menguasai karena diberikan hak kepemilikan oleh negara.

Namun atas ucapannya tersebut, Nusron pun memohan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan.

"Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negaralah yang memiliki tanah, bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki tanah, tidak benar," ujar Nusron dalam video klarifikasi yang diunggah akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Senin (11/8/2025).

Menurut dia, hal yang benar adalah negara mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan lahannya.

"Hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya tersebutlah yang kemudian disebut dengan sertifikat," terangnya.

Jenis-jenis Hak yang Melekat pada Tanah

Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Barat, terdapat enam jenis hak atas tanah (sertifikat tanah) yang berlaku di Indonesia, meliputi:

1. Hak Milik

Hak Milik adalah jenis hak atas tanah yang paling kuat dan penuh yang diakui oleh hukum agraria Indonesia. Pemegang Hak Milik mempunyai hak penuh atas penggunaan, pengelolaan, pemindahan, dan pengalihan tanah tersebut.

Karakteristiknya meliputi:

2. Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dengan jangka waktu tertentu.

HGB sering digunakan oleh perorangan, pengembang, dan badan hukum yang ingin membangun properti, namun tidak memiliki tanah secara langsung.

Karakteristiknya meliputi:

  • Jangka waktu awal maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun lagi;
  • Bersifat terbatas, tidak seperti Hak Milik yang berlaku selamanya;
  • Bisa diperjualbelikan, dijaminkan, diwariskan selama masa berlakunya masih aktif.

3. Hak Guna Usaha (SHGU)

HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dengan tujuan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.

Jadi, HGU diberikan bukan untuk membangun rumah atau kantor, melainkan untuk kegiatan produktif skala besar dalam sektor agraria.

Karakteristiknya meliputi:

4. Hak Pakai

Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, untuk keperluan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu.

Hak ini tidak memberi hak milik penuh atas tanah, hanya izin penggunaan dengan batasan-batasan hukum.

Karakteristiknya meliputi

  • Bisa diberikan di atas tanah negara, tanah Hak Pengelolaan (HPL), tanah milik orang lain (dengan perjanjian tertulis);
  • Jangka waktu awal maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, serta dapat diperbarui hingga 30 tahun lagi;
  • Tidak bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik karena bukan hak milik.

5. Hak Pengelolaan (HPL)

HPL adalah hak yang diberikan oleh negara kepada badan hukum atau instansi pemerintah untuk mengelola dan mengatur pemanfaatan tanah negara.

HPL bukan hak milik langsung atas tanah, melainkan hak untuk mengelola, lalu tanahnya bisa diberikan dalam bentuk HGB atau Hak Pakai kepada pihak ketiga.

Karakteristiknya meliputi:

6. Hak Milik Satuan Rumah Susun

Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) adalah sertifikat kepemilikan atas unit rumah susun/apartemen, lengkap dengan hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dari bangunan tersebut.

SHMSRS adalah perwujudan dari hak milik secara individual dalam bangunan bertingkat (rumah susun).

Karakteristiknya meliputi:

  • Pemilik memilik hak milik atas unitnya (apartemen/flat) dan hak proporsional atas tanah serta bagian bersama;
  • Bisa dipindahtangankan, dijadikan jaminan/agunan, diwariskan, dan disewakan;
  • Harus berada di atas tanah berstatus Hak Milik atau HGB di atas HPL, bukan tanah dengan Hak Pakai.

Apa Bedanya Tanah Negara dengan Tanah Rakyat dan Ulayat?

Pengertian tanah negara termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Di dalam Pasal 1 tertulis, tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.

Kemudian Pasal 2 menyebutkan bahwa tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara merupakan seluruh bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh pihak lain.

Tanah negara dapat diberikan oleh negara kepada perorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah sesuai dengan peruntukan dan keperluannya, atau memberikannya dengan Hak Pengelolaan.

Adapun yang dimaksud tanah negara meliputi:

Di sisi lain mengenai tanah rakyat, umumnya merupakan tanah yang murni dimiliki masyarakat dan bukan dikuasai oleh negara atau pihak lain. Secara umum tanah ini berstatus Hak Milik, yang merupakan hak kepemilikan tertinggi dan terkuat.

Sedangkan tanah ulayat, sebagaimana dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, merujuk pada tanah yang dikuasai secara kolektif oleh masyarakat hukum adat, berdasarkan tradisi dan norma yang berlaku dalam komunitas tersebut.

Dalam konteks hukum di Indonesia, tanah ulayat tidak memiliki status hukum formal seperti hak milik individu, tetapi diakui sebagai bagian dari hak masyarakat adat atas sumber daya alam di wilayah mereka.

Adapun tanah ulayat yang dikuasai oleh Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dapat diberikan Hak Pengelolaan (HPL). Sementara tanah ulayat yang dikuasai Kelompok Anggota MHA dapat diberikan Hak Milik atas nama Kelompok Anggota MHA sebagai tanah bersama.

https://properti.kompas.com/read/2025/08/12/142443321/sekali-lagi-ini-jenis-hak-yang-melekat-pada-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar