Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Biaya Mengurus PBG? Cek di Sini Perhitungannya

Pasalnya masyarakat selaku pemohon perlu membayar biaya pungutan daerah atau retribusi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Secara umum, biaya retribusi PBG mengacu pada spesifikasi bangunan dan ketentuan yang diatur oleh Pemda setempat. Sehingga nominalnya bisa berbeda di setiap daerah.

Namun, untuk mengetahui biaya retribusi PBG, masyarakat bisa memeriksa estimasinya di laman resmi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Mengenal PBG

Dikutip dari laman SIMBG, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Fungsi PBG yaitu memastikan bahwa bangunan gedung telah memenuhi standar teknis demi keamanan dan keselamatan penggunanya.

Standar teknis merupakan ketentuan yang harus dipenuhi mulai dari fase perencanaan hingga bangunan akan dibongkar.

Adapun mengurus pengajuan PBG dilakukan oleh pemohon melalui laman resmi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Kemudian pengajuan akan diproses oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota melalui dinas teknis yang membidangi urusan bangunan gedung dan dinas perizinan tingkat kabupaten/kota sesuai lokasi bangunan gedung yang akan dibangun.

Setelah PBG terbit pemohon harus menyampaikan informasi jadwal pelaksnanan konstruksi kepada Dinas Teknis paling lama 6 bulan setelah PBG terbit.

Jika pemohon tidak menyampaikan jadwal konstruksi, maka PBG dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam hal bangunan gedung sudah terbangun dan telah memiliki PBG, maka PBG masih berlaku selama tidak mengalami perubahan.

Cek Estimasi Biaya Urus PBG

Berikut cara memeriksa estimasi biaya urus PBG: 

  • Akses situs https://simbg.pu.go.id/;
  • Pilih menu "Kalkulator Biaya Retribusi";
  • Mengisi data jenis permohonan PBG, pemilik bangunan, fungsi bangunan, provinsi, kabupaten/kota, luas lantai, jumlah lantai, durasi pemanfaatan bangunan dan sebagainya;
  • Klik "Hitung Perkiraan Retribusi";
  • Setelah itu, akan muncul estimasi biaya retribusi PBG.

Sebagai catatan, estimasi biaya retribusi PBG yang muncul belum termasuk biaya retribusi prasarana.

Kemudian, nilai Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) yang dipakai merupakan SHST untuk bangunan gedung negara sederhana yang tertinggi pada kabupaten/kota masing-masing.

Simulasi 1 Perhitungan Biaya PBG

Misalnya, Anda sebagai pihak perseorangan hendak mengurus PBG untuk bangunan tempat tinggal satu lantai seluas 100 meter persegi di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan durasi pemanfaatan bangunan lebih dari lima tahun.

Berdasarkan menu Kalkulator Biaya Retribusi PBG di laman SIMBG, hasil estimasi biaya retribusi PBG ialah sebesar Rp 791.437.

Simulasi 2 Perhitungan Biaya PBG

Misalnya, Anda sebagai pihak Badan Hukum/Badan Usaha hendak mengurus PBG untuk bangunan tempat tinggal dua lantai seluas 200 meter persegi di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, dengan durasi pemanfaatan bangunan lebih dari lima tahun.

Berdasarkan menu Kalkulator Biaya Retribusi PBG di laman SIMBG, hasil estimasi biaya retribusi PBG yaitu sebesar Rp 2.206.260.

Biaya PBG Gratis untuk Rumah Subsidi

Khusus permohonan PBG untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah subsidi, kini pemohon dibebaskan dari biaya retribusi alias gratis.

Hal itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo pada Senin (25/11/2024).

Maruarar Sirait pun terus mensosialisasikan kebijakan tersebut agar bisa diterapkan semua daerah di Indonesia demi mendukung Program 3 Juta Rumah.

https://properti.kompas.com/read/2025/08/09/170000221/berapa-biaya-mengurus-pbg-cek-di-sini-perhitungannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke