Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Cek Sertifikat Tanah di BPN Tak Sampai Rp 100.000

KOMPAS.com - Biaya cek sertifikat tanah di BPN atau tepatnya Kantor Pertanahan (Kantah) perlu diketahui masyarakat sebelum mengajukan permohonan.

Pasalnya, selain dokumen persyaratan, masyarakat juga perlu menyiapkan uang untuk membayar layanan pengecekan sertifikat tanah di BPN.

Adapun cek sertifikat tanah berguna untuk memastikan data dan lokasi bidang di sertifikat sesuai dengan data di Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, juga berguna untuk memastikan keaslian sertifikat tanah yang telah dimiliki.

Lantas, berapa biaya cek sertifikat tanah di BPN?

Berdasarkan keterangan di aplikasi Sentuh Tanahku, biaya pengecekan sertifikat tanah di BPN sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Cara Cek Sertifikat Tanah di BPN

Sebelum datang ke Kantah, masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk mengurus pengecekan sertifikat tanah. Berikut persyaratannya:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat tanah
  • Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT
  • Keterangan identitas diri; serta luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.

Setelah mempersipkan berkas persyaratan tersebut, masyarakat bisa mendatangi Kantah dan menuju loket pelayanan.

Di sana, masyarakat akan mengisi formulir permohonan sekaligus menandatanganinya di atas materai.

Kemudian formulir beserta berkas persyaratan lain diserahkan kepada petugas. Petugas pun akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.

Usai berkas dinyatakan lengkap, masyarakat menuju loket pembayaran untuk membayar biaya cek sertifikat tanah.

Selanjutnya, masyarakat menunggu Kantah hingga selesai memproses layanan cek sertifikat tanah.

Adapun waktu penyelesaian atau lama proses pengecekan sertifikat tanah di Kantah adalah 1 hari kerja.

https://properti.kompas.com/read/2025/08/04/213000421/biaya-cek-sertifikat-tanah-di-bpn-tak-sampai-rp-100.000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke