Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Perpanjangan HGB, Anda Perlu Siapkan Dokumen Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu.

Ketika jangka waktu HGB habis, pemegang hak dapat mengajukan permohonan perpanjangan.

Berikut ini syarat dan informasi terkait perpanjangan HGB seperti tercantum dalam aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Syarat Perpanjangan HGB

Untuk mengajukan perpanjangan HGB, berikut dokumen yang harus dipersiapkan:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum), yang telah dicocokkan dengan aslinya.
  5. Sertifikat asli.
  6. Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya.
  7. Izin pemindahan hak, jika dalam sertifikat atau keputusannya tercantum bahwa hak hanya bisa dipindahtangankan dengan izin instansi berwenang.
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan, serta bukti SSB (BPHTB) dan bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Selain dokumen di atas, beberapa keterangan juga perlu disiapkan oleh pemohon, meliputi identitas diri; informasi mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan; surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa; serta surat pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik oleh pemohon.

Waktu Penyelesaian Perpanjangan HGB

Permohonan perpanjangan HGB diproses dalam waktu 18 hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.

Biaya Perpanjangan HGB

Biaya perpanjangan HGB dihitung berdasarkan jumlah dan luas bidang tanah.

Misalnya untuk tanah seluas 100 meter persegi jenis non-pertanian di Jawa Tengah yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah, contoh simulasi biaya untuk permohonan perpanjangan HGB adalah sebagai berikut:

  • Pengukuran: Rp 116.000
  • Pemeriksaan tanah: Rp 5.000.020
  • Pendaftaran: Rp 50.000

Sehingga total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 5.166.020.

https://properti.kompas.com/read/2025/08/04/200000321/syarat-perpanjangan-hgb-anda-perlu-siapkan-dokumen-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke