JAKARTA, KOMPAS.com - Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu.
Ketika jangka waktu HGB habis, pemegang hak dapat mengajukan permohonan perpanjangan.
Berikut ini syarat dan informasi terkait perpanjangan HGB seperti tercantum dalam aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Syarat Perpanjangan HGB
Untuk mengajukan perpanjangan HGB, berikut dokumen yang harus dipersiapkan:
Selain dokumen di atas, beberapa keterangan juga perlu disiapkan oleh pemohon, meliputi identitas diri; informasi mengenai luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan; surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa; serta surat pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik oleh pemohon.
Waktu Penyelesaian Perpanjangan HGB
Permohonan perpanjangan HGB diproses dalam waktu 18 hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.
Biaya Perpanjangan HGB
Biaya perpanjangan HGB dihitung berdasarkan jumlah dan luas bidang tanah.
Misalnya untuk tanah seluas 100 meter persegi jenis non-pertanian di Jawa Tengah yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah, contoh simulasi biaya untuk permohonan perpanjangan HGB adalah sebagai berikut:
Sehingga total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 5.166.020.
https://properti.kompas.com/read/2025/08/04/200000321/syarat-perpanjangan-hgb-anda-perlu-siapkan-dokumen-ini