Berapa Bunga KPR Subsidi?
Salah satu keunggulan utama program ini adalah suku bunga tetap yang jauh lebih rendah dibanding KPR komersial.
Lantas, berapa bunga KPR subsidi?
Adapun program KPR subsidi berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dijalankan oleh BP Tapera.
Dikutip dari laman BP Tapera, suku bunga FLPP yakni 5 persen fixed (tetap) hingga cicilan pinjaman di bank lunas.
Hal itu juga diperkuat oleh pernyataan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam sebuah kesempatan pada 27 Juli 2025 lalu.
"KPR FLPP ini bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat. Apalagi bunga 5 persen flat selama masa tenor," katanya.
Suku bunga rendah dan tetap selama masa tenor karena memang FLPP memberikan likuiditas ke perbankan untuk dapat menekan suku bunga KPR pada level rendah di bawah pasar.
Syarat Beli Rumah Subsidi
Dikutip dari laman Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), berikut syarat beli rumah subsidi:
- Berkewarganegaraan Indonesia;
- Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya;
- Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri;
- Tidak memiliki rumah;
- Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas sesuai ketentuan.
Adapun ketentuan gaji yang dimaksud tertera di dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Berikut rincian zona dan batas maksimal gaji masyarakat yang termasuk dalam kategori MBR sesuai Permen PKP 5/2025:
- Zona 1 Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 8,5 juta, umum pasangan menikah Rp 10 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat (tapera) Rp 10 juta.
- Zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 9 juta, umum pasangan menikah Rp 11 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 11 juta.
- Zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 10,5 juta, umum pasangan menikah Rp 12 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 12 juta.
- Zona 4 Jabodetabek, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 12 juta, umum pasangan menikah Rp 14 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 14 juta.
Dokumen Persyaratan untuk Membeli Rumah Subsidi
Untuk dapat membeli rumah subsidi, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan masyarakat saat hendak mengajukan KPR FLPP. Berikut daftarnya:
Proses Pengajuan FLPP untuk Rumah Subsidi
Setelah mengetahui syarat dan dokumen untuk membeli rumah subsidi, berikutnya masyarakat bisa memulai proses pengajuan FLPP. Berikut tahapannya:
- Menentukan pilihan rumah subsidi melalui laman SiKumbang atau Aplikasi SiKasep;
- Datangi lokasi proyek rumah subsidi dan berkomunikasi dengan developer;
- Lakukan booking dan mengisi formulir pemesanan rumah;
- Tentukan bank penyalur FLPP 2025 dan hubungi mereka;
- Siapkan dokumen pengajuan FLPP dan serahkan ke bank yang dipilih;
- Jika disetujui, tanda tangan akad kredit FLPP dengan bank;
- Berkomunikasi dengan developer untuk proses tanda tangan sertifikat tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ataupun Notaris;
- Serah terima unit rumah subsidi bersama developer;
- Cicilan KPR didebet otomatis setiap bulan dari rekening bank.