Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Lama Masa Berlaku HGU?

JAKARTA, KOMPAS.com - Hak Guna Usaha (HGU) merupakan jenis hak atas tanah yang diberikan untuk keperluan usaha. Hak ini umum dimiliki oleh perusahaan perkebunan, pertanian, dan sejenisnya.

Namun, berbeda dari hak milik, HGU memiliki batas waktu pemanfaatan yang ditentukan secara hukum.

Ketentuan mengenai jangka waktu HGU diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Masa Berlaku HGU Bisa Sampai 95 Tahun

Sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2021, HGU diberikan untuk:

  • Jangka waktu paling lama 35 tahun,
  • Dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, dan
  • Diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.

Dengan demikian, total waktu penggunaan tanah dengan status HGU dapat mencapai maksimal 95 tahun, jika memenuhi seluruh syarat perpanjangan dan pembaruan.

Jika masa berlaku HGU berakhir dan tidak diperpanjang atau diperbarui, tanah tersebut akan kembali menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara atau menjadi bagian dari tanah Hak Pengelolaan (HPL), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 ayat (2).

Syarat Perpanjangan dan Pembaruan HGU

Pemegang HGU dapat mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.

Sesuai Pasal 26 ayat (1), permohonan perpanjangan bisa diajukan setelah usia tanaman atau usaha dinilai sudah efektif, atau paling lambat sebelum masa HGU berakhir.

Sementara itu, permohonan pembaruan dapat diajukan dalam waktu paling lama 2 tahun setelah masa HGU berakhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2).

Pengajuan perpanjangan atau pembaruan ini harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 25, antara lain:

  • Tanah masih dimanfaatkan dan diusahakan sesuai fungsinya,
  • Syarat pemberian hak telah dipenuhi,
  • Pemegang hak masih memenuhi syarat hukum,
  • Tanah masih sesuai rencana tata ruang, dan
  • Tidak digunakan untuk kepentingan umum.

Semua proses tersebut wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan agar sah secara hukum dan mendapatkan sertifikat sebagai bukti hak.

https://properti.kompas.com/read/2025/08/01/200000321/berapa-lama-masa-berlaku-hgu-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke