Pembeliannya melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola BP Tapera.
Seperti hunian pada umumnya, salah satu hal yang perlu dipersiapkan masyarakat sebelum membeli rumah subsidi ialah down payment (DP) atau uang muka.
DP rumah subsidi dibayarkan oleh pembeli kepada pengembang, bukan langsung ke perbankan karena itu bagian dari harga rumah, bukan biaya layanan perbankan.
Berapa DP rumah subsidi?
Dikutip dari laman resmi BP Tapera, besaran DP rumah subsidi FLPP minimal 1 persen dari harga rumah.
Hal itu juga diperkuat pernyataan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam sebuah kesempatan pada 25 Juli 2025 lalu.
"KPR FLPP ini bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat. Apalagi DP rumah hanya 1 persen," ujar Heru.
Dengan mengacu ketentuan tersebut, jika harga rumah subsidi yang dibeli sebesar Rp 168 juta, maka DP yang perlu dibayarkan masyarakat ke pengembang ialah Rp 1,68 juta.
Namun demikian, besaran DP rumah subsidi bisa saja melebihi 1 persen. Karena di dalam ketentuannya terdapat istilah "minimal".
Kondisi itu juga tergantung permintaan calon pembeli atau debitur kepada bank, atau profil debitur dan kebijakan masing-masing bank.
Ada Program DP 0 Persen
Pembeli rumah subsidi dengan skema FLPP juga bisa mendapatkan fasilitas bebas DP dari pengembang perumahan.
Sebab, sebanyak 5 asosiasi pengembang perumahan sepakat memberikan keringanan yang disebut "Berbaginomic" itu, antara lain Appernas Jaya, REI, APERSI, Asprumnas, dan Himperra.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Appernas Jaya, Andriliwan Muhammad kepada Kompas.com, Jumat (25/7/2025).
Adapun fasilitas DP 0 persen itu hanya berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku sampai dengan Desember 2025.
Untuk mendukung program ini, BPJS Ketenagakerjaan diimbau untuk memberikan data perusahaan yang telah memiliki BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya dan data anggota yang belum memiliki rumah.
"Terutama perusahaan-perusahaan yang jumlah anggotanya lebih dari 1.000 oranng," lanjut pria yang akrab disapa Andre Bangsawan.
Ia juga tidak menutup kemungkinan fasilitas bebas DP itu akan diperpanjang lagi hingga tahun 2026 mendatang.
"Kami melihat kalau ini program Berbaginomic ini berjalan lancar dan itu mendukung program 3 Juta Rumah, kami sepakat tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang lagi," tukasnya.
Apa Saja Syarat Beli Rumah Subsidi?
Dikutip dari laman Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), berikut syarat beli rumah subsidi:
Adapun ketentuan gaji yang dimaksud tertera di dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Berikut rincian zona dan batas maksimal gaji masyarakat yang termasuk dalam kategori MBR sesuai Permen PKP 5/2025:
Dokumen Persyaratan untuk Membeli Rumah Subsidi
Untuk dapat membeli rumah subsidi, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan masyarakat saat hendak mengajukan KPR FLPP. Berikut daftarnya:
Bagaimana Proses Pengajuan FLPP untuk Rumah Subsidi?
Setelah mengetahui syarat dan dokumen untuk membeli rumah subsidi, berikutnya masyarakat bisa memulai proses pengajuan FLPP. Berikut tahapannya:
https://properti.kompas.com/read/2025/08/01/184603221/berapa-dp-rumah-subsidi