Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa DP Rumah Subsidi?

Pembeliannya melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola BP Tapera.

Seperti hunian pada umumnya, salah satu hal yang perlu dipersiapkan masyarakat sebelum membeli rumah subsidi ialah down payment (DP) atau uang muka.

DP rumah subsidi dibayarkan oleh pembeli kepada pengembang, bukan langsung ke perbankan karena itu bagian dari harga rumah, bukan biaya layanan perbankan.

Berapa DP rumah subsidi?

Dikutip dari laman resmi BP Tapera, besaran DP rumah subsidi FLPP minimal 1 persen dari harga rumah.

Hal itu juga diperkuat pernyataan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam sebuah kesempatan pada 25 Juli 2025 lalu.

"KPR FLPP ini bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat. Apalagi DP rumah hanya 1 persen," ujar Heru.

Dengan mengacu ketentuan tersebut, jika harga rumah subsidi yang dibeli sebesar Rp 168 juta, maka DP yang perlu dibayarkan masyarakat ke pengembang ialah Rp 1,68 juta.

Namun demikian, besaran DP rumah subsidi bisa saja melebihi 1 persen. Karena di dalam ketentuannya terdapat istilah "minimal".

Kondisi itu juga tergantung permintaan calon pembeli atau debitur kepada bank, atau profil debitur dan kebijakan masing-masing bank.

Ada Program DP 0 Persen

Pembeli rumah subsidi dengan skema FLPP juga bisa mendapatkan fasilitas bebas DP dari pengembang perumahan.

Sebab, sebanyak 5 asosiasi pengembang perumahan sepakat memberikan keringanan yang disebut "Berbaginomic" itu, antara lain Appernas Jaya, REI, APERSI, Asprumnas, dan Himperra.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Appernas Jaya, Andriliwan Muhammad kepada Kompas.com, Jumat (25/7/2025).

Adapun fasilitas DP 0 persen itu hanya berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku sampai dengan Desember 2025.

Untuk mendukung program ini, BPJS Ketenagakerjaan diimbau untuk memberikan data perusahaan yang telah memiliki BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjanya dan data anggota yang belum memiliki rumah.

"Terutama perusahaan-perusahaan yang jumlah anggotanya lebih dari 1.000 oranng," lanjut pria yang akrab disapa Andre Bangsawan.

Ia juga tidak menutup kemungkinan fasilitas bebas DP itu akan diperpanjang lagi hingga tahun 2026 mendatang.

"Kami melihat kalau ini program Berbaginomic ini berjalan lancar dan itu mendukung program 3 Juta Rumah, kami sepakat tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang lagi," tukasnya.

Apa Saja Syarat Beli Rumah Subsidi?

Dikutip dari laman Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), berikut syarat beli rumah subsidi:

  • Berkewarganegaraan Indonesia;
  • Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya;
  • Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri;
  • Tidak memiliki rumah;
  • Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas sesuai ketentuan.

Adapun ketentuan gaji yang dimaksud tertera di dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Berikut rincian zona dan batas maksimal gaji masyarakat yang termasuk dalam kategori MBR sesuai Permen PKP 5/2025:

  • Zona 1 Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 8,5 juta, umum pasangan menikah Rp 10 juta, dan satu orang untuk peserta tabungan perumahan rakyat (tapera) Rp 10 juta.
  • Zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 9 juta, umum pasangan menikah Rp 11 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 11 juta.
  • Zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 10,5 juta, umum pasangan menikah Rp 12 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 12 juta.
  • Zona 4 Jabodetabek, gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 12 juta, umum pasangan menikah Rp 14 juta, dan satu orang untuk peserta tapera Rp 14 juta.

Dokumen Persyaratan untuk Membeli Rumah Subsidi

Untuk dapat membeli rumah subsidi, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan masyarakat saat hendak mengajukan KPR FLPP. Berikut daftarnya:

Bagaimana Proses Pengajuan FLPP untuk Rumah Subsidi?

Setelah mengetahui syarat dan dokumen untuk membeli rumah subsidi, berikutnya masyarakat bisa memulai proses pengajuan FLPP. Berikut tahapannya:

  • Menentukan pilihan rumah subsidi melalui laman SiKumbang atau Aplikasi SiKasep;
  • Datangi lokasi proyek rumah subsidi dan berkomunikasi dengan developer;
  • Lakukan booking dan mengisi formulir pemesanan rumah;
  • Tentukan bank penyalur FLPP 2025 dan hubungi mereka;
  • Siapkan dokumen pengajuan FLPP dan serahkan ke bank yang dipilih;
  • Jika disetujui, tanda tangan akad kredit FLPP dengan bank;
  • Berkomunikasi dengan developer untuk proses tanda tangan sertifikat tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ataupun Notaris;
  • Serah terima unit rumah subsidi bersama developer;
  • Cicilan KPR didebet otomatis setiap bulan dari rekening bank.

https://properti.kompas.com/read/2025/08/01/184603221/berapa-dp-rumah-subsidi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke