Namun, berbeda dengan Hak Milik, HGB memiliki batas waktu kepemilikan yang diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemerintah menetapkan masa berlaku HGB serta mekanisme perpanjangan dan pembaruannya.
Berlaku 30 Tahun, Bisa Diperpanjang dan Diperbarui
Merujuk Pasal 37 ayat (1) dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, HGB atas tanah negara maupun tanah Hak Pengelolaan (HPL) diberikan untuk:
Artinya, pemegang HGB berhak atas tanah tersebut selama total maksimal 80 tahun (jika memenuhi semua syarat perpanjangan dan pembaruan).
Ketika masa berlaku habis, tanah tersebut kembali menjadi Tanah Negara atau Tanah HPL, tergantung asal haknya.
Pemerintah dapat memberikan prioritas perpanjangan kepada bekas pemegang hak, selama memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 ayat (4), antara lain:
Prosedur Perpanjangan dan Pembaruan
Pemegang HGB dapat mengajukan perpanjangan sebelum jangka waktunya berakhir.
Menurut Pasal 41 ayat (1), permohonan perpanjangan dapat diajukan setelah tanah digunakan dan dimanfaatkan sesuai tujuan, atau paling lambat sebelum masa hak habis.
Adapun untuk pembaruan, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2), permohonan dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah masa hak berakhir.
Permohonan yang disetujui akan kembali menghasilkan sertifikat HGB dengan jangka waktu baru sesuai aturan.
Proses ini wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan untuk memperoleh kekuatan hukum.
https://properti.kompas.com/read/2025/08/01/170000321/berapa-lama-masa-berlaku-hgb-