Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Lama Masa Berlaku HGB?

Namun, berbeda dengan Hak Milik, HGB memiliki batas waktu kepemilikan yang diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pemerintah menetapkan masa berlaku HGB serta mekanisme perpanjangan dan pembaruannya.

Berlaku 30 Tahun, Bisa Diperpanjang dan Diperbarui

Merujuk Pasal 37 ayat (1) dalam PP Nomor 18 Tahun 2021, HGB atas tanah negara maupun tanah Hak Pengelolaan (HPL) diberikan untuk:

  • Jangka waktu paling lama 30 tahun,
  • Diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun, dan
  • Diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Artinya, pemegang HGB berhak atas tanah tersebut selama total maksimal 80 tahun (jika memenuhi semua syarat perpanjangan dan pembaruan).

Ketika masa berlaku habis, tanah tersebut kembali menjadi Tanah Negara atau Tanah HPL, tergantung asal haknya.

Pemerintah dapat memberikan prioritas perpanjangan kepada bekas pemegang hak, selama memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 ayat (4), antara lain:

  • Tanah masih dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak,
  • Tidak direncanakan untuk kepentingan umum,
  • Sesuai tata ruang, serta
  • Pemegang hak masih memenuhi syarat hukum.

Prosedur Perpanjangan dan Pembaruan

Pemegang HGB dapat mengajukan perpanjangan sebelum jangka waktunya berakhir.

Menurut Pasal 41 ayat (1), permohonan perpanjangan dapat diajukan setelah tanah digunakan dan dimanfaatkan sesuai tujuan, atau paling lambat sebelum masa hak habis.

Adapun untuk pembaruan, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2), permohonan dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah masa hak berakhir.

Permohonan yang disetujui akan kembali menghasilkan sertifikat HGB dengan jangka waktu baru sesuai aturan.

Proses ini wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan untuk memperoleh kekuatan hukum.

https://properti.kompas.com/read/2025/08/01/170000321/berapa-lama-masa-berlaku-hgb-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke